-->

Friday, February 7, 2025

Terciduk Mencuri Sepeda Motor di Jalan, Pria Muda Pengangguran Babak Belur diamuk Warga







RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Pria pengangguran berinisial AP alias Putra alias Ajo (22) babak belur diamuk warga. Ia terciduk mencuri sepeda motor di Jalan Cikmayo, Kulim, Pekanbaru, Rabu (5/2/25).

Beruntung nyawa pelaku diselamatkan Tim Opsnal Polsek Tanayan Raya yang cepat turun ke lokasi kejadian. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Tenayan Raya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5496 AAK milik Hendrou (33) yang diparkirkan di teras rumah.

Saat beraksi, pelaku dipergoki oleh korban dan diteriaki maling. Teriakan korban memancing warga yang ada di lokasi kejadian, dan mereka bergegas menangkap pelaku.

Warga yang emosi melepaskan pukulan pada pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga diikat agar tidak melarikan diri.

"Sesampai di lokasi, petugas mendapati pelaku sudah diikat di salah satu rumah. Dengan kondisi luka di wajah dan lebam " kata Dodi, Sabtu (8/2/25).

Ketika diinterogasi, AP mengakui mencuri sepeda motor. Bersamanya, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan untuk membuka sepeda motor tersebut.

Kini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Tenayan Raya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/120022/2025/02/08/terciduk-curi-motor-pria-pengangguran-di-pekanbaru-babak-belur-diamuk-warga/#sthash.Z3xOuqfr.dpbs

Dua Orang Pencuri Nekat Memecahkan Kaca Mobil Untuk Membawa Kabur Uang Milik Korban Sebesar Rp150 Juta di Jalan M.boya Tembilahan








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dua orang pencuri nekat memecahkan kaca mobil untuk membawa kabur uang milik korban sebesar Rp150 juta.

Peristiwa pencurian dengan modus pecah kaca mobil tersebut terjadi di Jalan M Boya Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Pencurian modus pecah kaca tersebut terjadi pada Jumat, (7/2/25), tempat di depan toko Suhaimi di Jalan M Boya Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa pencurian tersebut.

"Benar, kejadian pencurian dengan pemberatan (pecah kaca_red)," kata AKP Budi Winarko, Jumat (7/2/2025).

AKP Budi Winarko mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV.

Informasi yang dihimpun awak media, peristiwa pencurian tersebut berawal korban (nama korban belum diketahui) menarik uang tunai sebesar Rp150 juta di Bank.

Setelah menarik uang tunai tersebut, korban singgah di Toko Suhaimi Jalan Tembilahan, dikabarkan korban membeli sesuatu.

Mobil korban yang terparkir di depan Toko Suhaimi tersebut tanpa disadari oleh korban, dibobol oleh seorang pria dengan cara dipecahkan.

Aksi pelaku terekam CCTV toko, tampak pelaku mengenakan topi itu langsung mengambil barang di dalam mobil.

Setelah berhasil mengambil barang di dalam mobil, rekan pelaku yang sudah stanbay di belakang mobil menjemput pria bertopi itu dan langsung kabur.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari korban. Namun awak media berasumsi, korban memang sudah diintai.

Thursday, February 6, 2025

Dalam Kurun Waktu Satu Minggu, Polres Inhil Berhasil Ringkus 4 Tersangka Narkotika Jenis Sabu






RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam kurun waktu satu minggu, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari dua kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diringkus.

Pengungkapan pertama bermula dari informasi masyarakat pada hari Minggu (26/1/2025) tentang seorang pria berinisial DM alias DG yang kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Telaga Biru, Tembilahan Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (29/1/2025) dini hari, tim opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pria berinisial D di sebuah warung di jalan tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp 2.009.000, dan sebuah handphone. Dari hasil interogasi, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial H.

Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan H di rumahnya di Jalan Semampau, Tembilahan Kota. Dari penggeledahan di rumah H, ditemukan 15 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 60.000, dan dua unit handphone. Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial J.

Kasus kedua bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin (3/2/2025) tentang seorang pria bernama S yang sering menggunakan narkoba di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (6/2/2025) dini hari, tim opsnal berhasil menangkap S di rumah milik M.

Saat penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, uang tunai Rp 360.000, dan sebuah handphone. S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita bernama R.

Tanpa menunda waktu, petugas langsung mencari R dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Jalan Trimas, Tembilahan Kota. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu, uang tunai Rp 300.000, dan sebuah handphone.

Dari dua kasus tersebut, total empat orang tersangka berhasil diamankan, yaitu DM, H, S, dan R. Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap dua kasus narkoba tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar wilayah Inhil bisa bersih dari barang haram tersebut.(*)

Seorang Pengedar Narkoba Berusaha Melarikan Diri Dengan Melompat Dari Lantai 2 Rumahnya Saat Hendak ditangkap Polisi








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Seorang pengedar narkoba di Pekanbaru berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap polisi. Pelaku yang berinisial AB (23) akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsnal) Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (5/2/2025). AB diamankan di rumahnya di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

"Saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Sementara itu, K berhasil kabur melalui pintu belakang," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (6/2/25).

Kombes Putu menjelaskan, sebelum menangkap AB, tim terlebih dahulu menciduk tiga pelaku lainnya di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan.

"Empat tersangka yang diamankan berinisial R (43), AS (35), MH (20), dan AB. Satu berinisial K kabur saat penggerebekan di rumah Ab," kata dia.

Kombes Putu mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, petugas memperoleh nomor kontak R, salah satu tersangka, dan menghubunginya untuk memesan narkotika jenis sabu.

"R kemudian menghubungi AS dengan alasan ingin memesan sabu. Setelah kesepakatan untuk bertemu di pinggir Jalan Riau-Tampan, tim langsung menangkap R, AS, dan MH yang datang dengan sepeda motor," ungkap Putu.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 12,85 gram yang disembunyikan di tangan AS. Dari hasil interogasi, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K, yang saat itu berada di rumah AB.

Tim kemudian melanjutkan operasi menuju rumah AB di Jalan Meranti, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, dan berhasil mengamankan AB. Namun, saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya dan K berhasil kabur melalui pintu belakang.

"Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu," tambah Kombes Putu.

Kombes Putu menyebut, AB diketahui berperan membantu menjualkan sabu milik K yqng telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). "Kini K masih dalam pengejaran," kata Kombes Putu.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu K.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Kombes Putu.***

Tuesday, February 4, 2025

Ditangkap di Inhil, Seorang Pria Penyelundup Sisik Trenggiling Terancam 20 Tahun Penjara








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pria berinisial MS (24) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan pengangkutan sisik trenggiling ilegal.

Penyidik Kehutanan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan menangkap MS, warga Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan, MS kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.

"Kami mengamankan barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling seberat 30 kg, satu unit ponsel Oppo, serta tiket speedboat SB SUNRICKO 88 atas nama tersangka," ujar Hari, Rabu (5/2/2025).

Kasus ini bermula dari patroli laut yang dilakukan Tim Bea Cukai (BC) Tembilahan pada 29 Januari 2025. Saat memeriksa speedboat SB SUNRICKO 88 di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, petugas menemukan satu karung sisik trenggiling.

MS yang berada di dalam speedboat, mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Ia kemudian diamankan dan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

MS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, MS diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan sisik trenggiling yang telah beroperasi berulang kali.

Ia mengaku sudah enam kali melakukan pengiriman sisik trenggiling, baik di dalam maupun luar Pulau Sumatera, menggunakan bus dan kapal penumpang.

"Dalam tiga bulan terakhir, kami telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap perdagangan ilegal sisik trenggiling. Pada Desember 2024, kami bahkan mengungkap peredaran hingga 1 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan," ungkap Hari Novianto.

Penyidik kini menelusuri kemungkinan hubungan antara jaringan perdagangan di Riau dan Sumatera Utara. "Kami akan mendalami apakah ada keterkaitan antara kasus ini dengan jaringan perdagangan ilegal lainnya," katanya.

Monday, February 3, 2025

Peristiwa Kecelakaan Tabrak Lari dikecamatan Tempuling, 1 Warga Sipil Tewas dan 1 Anggota TNI Alami Luka Berat








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Peristiwa kecelakaan dijalan lintas Tembilahan – Rengat, Kecamatan Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, pada dini hari, menewaskan 1 orang pria dan 1 lagi mengalami luka berat, Senin (3/01/25) pagi, sekira pukul 5.30 wib.

Dari informasi yang dikumpulkan awak media, korban yang tewas yakni dari warga sipil, dan satunya lagi dari anggota TNI yang dikabarkan saat ini sedang mendapatkan perawatan serius akibat mengalami luka berat.

Dalam unggahan akun medsos anonim, yang di posting pada group Facebook, tampak tangkapan layar CCTV menunjukkan sebuah mobil truk warna merah yang diduga menjadi penyebab terjadi peristiwa kecelakaan tersebut.

“Infokan segera jika melihat, tabrakan lari di Sungai Salak subuh tadi, 1 korban meninggal dunia, 1 lagi di rawat, terima kasih.” Tulis akun anonim dalam postingan.

Spekulasi netizen dalam komentarnya, ada yang menyebutkan bahwa mobil truk warna merah tersebut mengarah ke salah satu jaringan ekspedisi barang angkutan umum. Namun hal itu belum bisa dibuktikan secara pasti.

“Coba cek ke Tembilahan, ini kayaknya ekspedisi,” tulis akun SR di kolom komentar.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Fandri, menjelaskan bahwa peristiwa itu masih dalam proses penyelidikan.

“Kami belum bisa menyimpulkan, kami masih olah TKP melakukan penyelidikan,” ujarnya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Senin (3/01/2025) siang.

Terkait kebenaran satu anggota TNI yang mengalami luka berat, Dandim 0314 Inhil melalui Dan Unit Pasi Intel, saat di konfirmasi, membenarkan ada anggota yang mengalami kritis.

“Wa Alaikum salam iya. Yang meninggal org sipil untuk TNI nya kritis,” jawabnya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu data resmi hasil penyelidikan dari petugas Sat Lantas Polres Indragiri Hilir. *

Sunday, February 2, 2025

Uang Hasil Jual Motor Curian Untuk Beli Sabu, Pria Muda Berhasil ditangkap Polisi


 







RIAUFAKTA.ID, INHU - Seorang pria berinisial JS alias Jodi (24), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap mencuri sepeda motor. Parahnya, uang hasil jual motor curian ini akan digunakan untuk beli sabu.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Telah diamankan seorang pria berinisial JS alias Jodi yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu," ujar Kapolres.

Aksi pencurian ini dilakukan Jodi pada Kamis (30/1/2025). Korban, Herianto, seorang petani asal Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute miliknya untuk pergi ke kebun. Setelah tiba, ia memarkir kendaraan di gubuk dan mulai bekerja. Namun, saat kembali, motor tersebut sudah raib.

Mendengar ada seseorang yang mencoba menjual motor serupa, Herianto pun menelusuri informasi tersebut. Ia akhirnya menemukan Jodi di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Anak Talang.

Saat menanyakan harga, Jodi tampak enggan menjualnya kepada Herianto. Merasa curiga, Herianto kemudian mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin motor dengan surat kendaraan yang dimilikinya. Setelah dipastikan cocok, ia segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Cenaku.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Sabtu, (1/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, Jodi berhasil diamankan di Desa Anak Talang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolute tanpa nomor polisi, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kunci motor.

"Saat diinterogasi, Jodi mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri motor lantaran membutuhkan uang untuk membeli sabu," kata dia.

Atas perbuatannya, Jodi dijerat dengan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana pencurian. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/119829/2025/02/03/curi-motor-untuk-beli-sabu-pria-di-inhu-dibekuk-polisi/#sthash.aSqyWjhg.dpbs

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved