RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi pada Rabu (04/03/2026) sekira pukul 11.00 WIB di Lr. Binjai RT.002/RW.001, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Rapi Cendawan (18)(,Pria) seorang pelajar, warga Parit 03 Kamboja Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling. Sementara pelaku diketahui bernama ( E. S)(30), (Pria ) buruh tani/perkebunan yang juga merupakan tetangga korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bersama temannya tiba di depan rumah korban.
Saat itu, pelaku yang berada di dalam rumahnya merasa terganggu dengan suara knalpot sepeda motor milik teman korban. Pelaku sempat melontarkan ucapan bernada sindiran, yang kemudian dijawab oleh korban.
Merasa emosi, pelaku mengambil sebilah parang panjang dari samping rumahnya dan mengejar korban hingga masuk ke rumah tetangga, Siti Gunarti.
Masukkan script iklan disini Di dalam rumah tersebut, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban secara berulang kali menggunakan parang. Warga dan teman-teman korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai dan membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka robek akibat senjata tajam pada bagian kepala, telinga sebelah kanan, lengan atas kanan, serta punggung belakang dekat dada sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut, pelapor Yusup melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tempuling guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tempuling, IPTU Delni Atma Saputra, setelah menerima laporan langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Sekira pukul 12.00 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di rumah mertuanya di Parit Bintang Beralih, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tempuling untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram