-->

Hukrim


Sosial

Pemerintahan

Imigrasi

Terbaru

Saturday, February 14, 2026

Kesbangpol Inhil Resmi Buka Pendaftaran Bagi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2026
















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik resmi membuka pendaftaran bagi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2026. 

Proses pendaftaran dilaksanakan secara online dan terintegrasi secara nasional melalui aplikasi Transparansi Paskibraka melalui laman https://paskibraka.bpip.go.id/ selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan 08 Maret 2026. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Zailani, S.Sos, menjelaskan bahwa Program Pembentukan Paskibraka diperuntukkan bagi Pelajar Kelas X yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dengan minimal usia 16 hingga 18 tahun pada tanggal 17 Agustus 2026.

Selain memenuhi batas usia, peserta juga harus memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah serta

persetujuan orang tua atau wali, memiliki nilai akademik minimal berkategori baik, dan dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pada setiap tahapan seleksi.

“Tahapan seleksi calon Paskibraka mencakup Seleksi Administrasi, Seleksi Pancasila dan Wawasan

Kebangsaan, Seleksi Intelegensia Umum, Seleksi Kesehatan, Seleksi Parade, Seleksi Peraturan Baris Berbaris dan Kesamaptaan, Seleksi Kepribadian dan Pengumuman Hasil Akhir” jelas Zailani, Sabtu (14/02/26).

Zailani melanjutkan, dari aspek fisik, terdapat standar tinggi badan ideal yang harus dipenuhi calon

Paskibraka, yaitu tinggi badan ideal untuk pelajar putra paling rendah 170 dan paling tinggi 180 cm, tinggi badan ideal untuk pelajar putri paling rendah 165 dan paling tinggi 175 cm serta memiliki berat badan

ideal, yaitu tidak kurang atau lebih dari standar berat badan sesuai tinggi badan masing-masing.

“Seluruh persyaratan tersebut wajib dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah setempat,” ungkapnya.

Kondisi fisik tambahan yaitu memiliki kondisi kaki normal dengan toleransi bentuk kaki O atau X maksimal 5 cm dan tidak memiliki telapak kaki datar (flat foot) Peserta yang lolos seleksi nantinya juga harus berkomitmen mematuhi tata pakaian dan sikap Paskibraka sesuai ketentuan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), serta bersedia mengikuti seluruh rangkaian pemusatan pendidikan dan pelatihan, pengukuhan, pelaksanaan tugas, serta pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Dalam proses pendaftaran, calon peserta diwajibkan membuat akun dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan secara daring melalui laman resmi Paskibraka.

Dokumen tersebut meliputi foto formal berseragam sekolah, Kartu Keluarga (KK), surat izin dari kepala sekolah, surat persetujuan orang tua atau wali, surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan program, informed consent pemeriksaan kesehatan, salinan rapor dengan nilai akademik minimal baik, surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, serta surat pernyataan kesehatan gigi dan mulut.

Pemkab Inhil mengajak seluruh putra-putri terbaik Kota Seribu Parit untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai ajang pembentukan karakter, nasionalisme, kepemimpinan dan kedisiplinan bagi generasi muda. 

“Melalui Paskibraka, generasi muda menjadi teladan (panutan) bagi generasi muda lainnya dalam

bertingkah laku, berakhlak baik, cerdas, berintegritas, berjiwa korsa, bertanggung jawab dan pantang menyerah. 

Mereka diharapkan membawa perubahan positif di lingkungan sekolah maupun masyarakat,”tutupnya.

Lapas Tembilahan Laksanakan Razia Rutin Kamar Hunian Sebagai Langkah Deteksi Dini Gangguan keamanan dan ketertiban


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan kembali melaksanakan razia rutin kamar hunian sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Jumat (13/02/26).

Kegiatan yang menyasar kamar 07, 10, dan 11 Blok Mahoni ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, diawali dengan briefing kepada seluruh tim pengamanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi terkait tata tertib dan pengamanan Lapas dan Rutan.

Razia dilakukan dengan mengeluarkan seluruh warga binaan dari kamar hunian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas.

Tim kemudian memeriksa seluruh bagian kamar secara menyeluruh dan teliti guna memastikan tidak terdapat barang terlarang.

Sementara itu, warga binaan dikumpulkan di lapangan untuk diberikan pengarahan terkait pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku di dalam Lapas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, yakni 6 sendok besi, 1 kipas angin, 8 paku, 7 botol kaca, 2 gunting kuku, dan 1 cermin kaca. Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, bersama Kasi Administrasi Kamtib dan jajaran keamanan memberikan pengarahan kepada warga binaan. 

Dalam arahannya, Kalapas menegaskan agar tidak ada pelanggaran, terutama terkait narkotika,Handpone ilegal dan minuman keras,serta menekankan bahwa pelanggaran berat akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan.

Kegiatan razia dan pengarahan berlangsung aman dan kondusif. Hasil kegiatan telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut. 

Lapas Tembilahan berkomitmen untuk terus melaksanakan razia rutin secara berkala sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan kondusif.

Friday, February 13, 2026

Kurang Dari 2 Jam setelah kejadian, Polres Inhil Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN
- Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Pasar Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (12/2/26) sore. Seorang pria berinisial (S alias I.B (40) berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU, tanggal 12 Februari 2026.

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. 

Berdasarkan laporan pelapor M. Reki (23), ia mendapat informasi bahwa ayahnya, Suratman alias Rano, telah dibacok oleh seseorang di Pasar Tembilahan dan telah dilarikan ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan.

Setibanya di rumah sakit, korban Suratman (61) diketahui mengalami luka sayat di bagian dagu hingga mendapat 30 jahitan serta luka di bahu kiri dengan 10 jahitan. Selain itu, korban lainnya, Abd Rahman Sidik (30), mengalami luka sayat pada bagian belakang leher dengan 17 jahitan.

Atas kejadian tersebut, pelapor segera membuat laporan ke Polres Indragiri Hilir.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta I bersama piket fungsi Reskrim dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Inhil segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui seorang pria yang biasa dipanggil ISAM BENJOL. Sekira pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan M. Boya, Tembilahan.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sempat melakukan perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, visum et repertum (VER), serta barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum di Sat Reskrim Polres Inhil.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Namun, senjata tersebut hingga kini belum ditemukan karena menurut pengakuan tersangka telah dibuang ke sungai setelah kejadian.

Adapun motif kejadian diduga karena tersangka dalam kondisi emosi dan dipengaruhi minuman keras. Awalnya tersangka berniat mengejar seseorang bernama Daeng, namun karena tidak berhasil menemukannya, tersangka melampiaskan kemarahannya dengan menyerang korban secara acak di jalan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya menerima laporan polisi, mendatangi dan mengolah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, menyita barang bukti tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi dan mengirim berkas perkara ke JPU.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Pasar Tembilahan dan berhasil mengamankan tersangka dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan di wilayah hukum Polres Inhil. Begitu laporan diterima, personel langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan pelaku yang melakukan penyerangan secara acak menggunakan senjata tajam sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami sangat menyayangkan peristiwa ini, terlebih motifnya dipicu oleh emosi dan pengaruh minuman keras. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindak pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang telah sigap dan responsif dalam mengungkap kasus tersebut, serta mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas di wilayah Indragiri Hilir.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. Apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKBP Farouk Oktora.

Wednesday, February 11, 2026

Tujuh Personel Polres Inhil Resmi Diberhentikan




RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh personel, pada Kamis (12/02/2026) sekira pukul 07.30 WIB hingga selesai, bertempat di Halaman Mapolres Indragiri Hilir.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Maitertika, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara serta ASN Polres Indragiri Hilir.

Rangkaian upacara diawali dengan Komandan Upacara memasuki lapangan dan mengambil alih pasukan, dilanjutkan Inspektur Upacara memasuki mimbar upacara, penghormatan pasukan, serta laporan Komandan Upacara. 

Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau dan pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan oleh Inspektur Upacara. Upacara kemudian dilanjutkan dengan amanat, doa, serta penghormatan terakhir sebelum Inspektur Upacara meninggalkan mimbar.

Adapun tujuh personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau, yakni:

KEP/473/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 sebanyak 1 personel, atas nama Bripka Dedi Holmes, yang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

KEP/580/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 sebanyak 5 personel, yaitu Aipda Fitri Febriadi, Bripka Yan Mahendra, Bripka Silvia Syahroni, Brigpol Yamin Arianda, dan Brigpol Maraguna Tambunan. 

Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, termasuk hasil tes urine positif narkoba.

KEP/8/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 sebanyak 1 personel atas nama Bripka Hasudungan, yang melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Keputusan ini terasa berat dan menyedihkan karena berdampak bukan hanya kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga dan institusi. Namun seluruh proses telah melalui tahapan panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” tegas AKBP Farouk Oktora.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi diri, agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia turut menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai benteng diri dari perbuatan menyimpang, serta menjaga kedisiplinan, sikap, dan perilaku agar terhindar dari arogansi, individualisme, dan sikap apatis, sehingga mampu menjadi teladan bagi keluarga maupun masyarakat.

Polres Inhil Ungkap Kasus Karhutla di Tembilahan Hulu, 0,5 Hektare Lahan Gambut Terbakar

















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN– Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Rabu (11/2/26).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kasat Reskrim menjelaskan, laporan polisi terkait peristiwa tersebut dibuat pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, atas dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Provinsi Parit 4 RT 002 RW 002, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil. Lahan yang terbakar diketahui merupakan jenis tanah gambut dengan luas kurang lebih 0,5 (nol koma lima) hektare, pada titik koordinat -0.348057, 103.117616.

Kasus ini dilaporkan oleh Enrico Wahyu Panjaitan, anggota Polri, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/II/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Indragiri Hilir/Polda Riau, tanggal 11 Februari 2026. Dalam perkara ini, Negara Republik Indonesia tercatat sebagai korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan( S Bin U) (43), seorang wiraswasta warga Kecamatan Tembilahan, sebagai tersangka. Ia diduga dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan berladang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan melalui call center 110 yang diterima SPKT Polres Inhil sekitar pukul 14.13 WIB dari Bripda Natalia yang saat itu tengah melaksanakan patroli Satlantas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Fungsi Polres Inhil yang dipimpin Pamapta III langsung menuju lokasi di Parit 4 Jalan Lintas Provinsi Tembilahan Hulu.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan dalam keadaan terbakar dan segera melakukan pemadaman serta pendinginan bersama BPBD Inhil dan pihak Polsek Tembilahan Hulu. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan seorang pria di lokasi yang diketahui bernama ( S) 

Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut. Petugas kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:

1 (satu) buah korek api berwarna ungu;

1 (satu) bilah parang berhulu plastik warna hijau;

1 (satu) bilah kapak berhulu karet ban bekas warna hitam;

2 (dua) batang kayu bekas terbakar.

Unit III (Tipidter) Satreskrim Polres Inhil selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Berdasarkan hasil gelar perkara, status ( S) ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik antara lain membuat laporan polisi dan administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan koordinasi lanjutan, memeriksa saksi ahli, melengkapi berkas perkara, dan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses hukum berikutnya.

Polres Inhil menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah rawan gambut, guna mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas serta dampak kabut asap yang merugikan masyarakat.

Bupati dan Unsur Forkopimda Inhil Hadiri Milad ke 79, Bupati Inhil diwakili kepala Kesbangpol Inhil Zailani, S.ST., M.T















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Bupati dan Unsur Forkopimda Inhil Hadiri Milad ke 79 Tahun 2026, Bupati Inhil diwakili kepala Kesbangpol Inhil Zailani, S.ST., M.T dalam sebuah kegiatan yang berlangsung pada Rabu malam (11/2/26) sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di Gedung Engku Kelana, Jalan Baharuddin Yusuf, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan yang mengusung semangat intelektual dan kepedulian terhadap lingkungan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, akademisi, organisasi kemahasiswaan, serta alumni HMI. Turut hadir mewakili Bupati Indragiri Hilir, Kaban Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hilir, Sdr. Zailani, S.ST., M.T; Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K; perwakilan Dandim 0314/Inhil Batih Intel Peltu Rafli; Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Sdr. Iwan Taruna, ST., M.Si; serta perwakilan Ketua PMD KAHMI Inhil Sdr. Dr. Junaidi, SH.I., M.Hum.

Hadir pula Ketua Umum HMI Cabang Indragiri Hilir Sdr. Muhammad Yusuf, Ketua KOHATI HMI Cabang Indragiri Hilir Sdri. Palma Riana, para akademisi, Ketua Organisasi Kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus, BEM se-Indragiri Hilir, alumni HMI Cabang Tembilahan, Ketua Komunitas Emak-emak Sehat Kabupaten Indragiri Hilir Sdri. Yuliana Daut, serta sekitar 100 undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penampilan tari dari kader HMI Cabang Tembilahan, dilanjutkan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI, laporan Ketua Panitia, serta sambutan-sambutan dari Ketua Umum HMI Cabang Tembilahan, Ketua PMD KAHMI Inhil, dan perwakilan Bupati Indragiri Hilir.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan kepada tiga komisariat teraktif, serta pemberian piagam penghargaan kepada Kapolres Indragiri Hilir sebagai mitra strategis dalam mengawal isu lingkungan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K dalam orasinya mengangkat tema Green Policing yang selaras dengan nilai-nilai perjuangan HMI. Ia menegaskan bahwa HMI lahir sebagai gerakan intelektual dan moral, bukan hanya sebagai penjaga nilai, tetapi juga penjaga masa depan.

“HMI memiliki tanggung jawab peradaban. Merawat alam adalah bagian dari pengabdian kepada umat dan bangsa. Lingkungan yang lestari menopang kedaulatan bangsa,” tegas Kapolres.

Ia menjelaskan bahwa konsep Green Policing menempatkan alam sebagai amanah yang harus dijaga bersama. Polri, lanjutnya, berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, melaksanakan patroli dan pengawasan dini secara efektif, serta menegakkan hukum secara tegas, adil, dan berkeadilan terhadap pelanggaran lingkungan.

Kapolres juga menekankan pentingnya peran strategis kader HMI sebagai mitra kritis dan konstruktif, sekaligus penjaga nilai dan marwah daerah melalui pengabdian nyata di tengah masyarakat. Menurutnya, sinergi antara Polri dan mahasiswa merupakan kontribusi bersama dalam membentuk gerakan menjaga lingkungan.

“Mahasiswa adalah agen perubahan sosial yang mampu mendorong kesadaran dan tindakan positif demi keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Di usia ke-79 tahun, Kapolres berharap HMI tetap konsisten merawat peradaban dan terus berkontribusi bagi daerah dan bangsa. Ia menegaskan bahwa Polri akan terus hadir menjaga keamanan dan kelestarian alam agar lingkungan tetap terjaga, masyarakat sejahtera, dan Indonesia berkelanjutan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng, penayangan video dokumenter berjudul “Layar Peradaban”, doa bersama, foto bersama, dan penutup.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman dan kondusif.

Dalam Rangka Menyambut Hari Imlek dan Ramadhan, Kesbangpol Inhil Laksanakan Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini






















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Selasa, 10/2/2026 – Bertempat Kantor Badan Kesbangpol Inhil dilaksanakan Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini dalam rangka menyambut Hari Raya Imlek dan Bulan Suci Ramadhan, sekaligus penyampaian isu-isu aktual di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antar- instansi, elemen masyarakat, Tokoh Agama dan mahasiswa dalam menjaga stabilitas, keamanan, serta kondusivitas wilayah menjelang momentum hari besar keagamaan.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kaban Kesbangpol Inhil, Zailani, Sos, dan dihadiri Kasat Intelkam Polres Inhil, Jamaluddin, Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Fadlan Ikhwanto, Ketua PSMTI, Martinus Felix, Pembina PSMTI, Erydjono Djailani, Sekretaris FPK/ Perwakilan MUI, H. Burhan, Wakil Ketua FKUB, H. Abdul Muis, Permabudi Inhil, Romo Hartono dan wadah mahasiswa (Cipayung Plus) serta undangan rapat lainnya.

Dalam pemetaan situasi keamanan yang disampaikan oleh Kaban Kesbangpol Inhil, Zailani menegaskan bahwa akan memfokuskan pengamanan pada rumah ibadah dan titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Di Kabupaten Inhil terdapat 7 kelenteng/ wihara yang akan melaksanakan perayaan Imlek, dengan fokus pengamanan pada lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan lebih tinggi, khususnya di wilayah Tembilahan dan Guntung. 

Dalam arahannya, Kaban Kesbangpol Inhil, Zailani menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi seluruh elemen, baik pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, mahasiswa maupun masyarakat, agar seluruh rangkaian perayaan hari besar keagamaan dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Inhil, Jamaluddin menyampaikan bahwa pengamanan akan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan imbauan. Ia menyebutkan, tempat hiburan malam dan tempat-tempat keramaian akan menjadi prioritas pengawasan. 

Wakil Ketua FKUB Kabupaten Inhil, H. Abdul Muis menegaskan bahwa Kabupaten Indragiri Hilir selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai toleransi, di mana antarumat beragama hidup saling menghormati dan menjaga keharmonisan. Sejalan dengan itu, Sekretaris FPK/ Perwakilan MUI, H. Burhan dan Perwakilan Cipayung Plus, Rio Febriansyah, berharap perayaan Imlek dapat disesuaikan dengan suasana Ramadhan yang tenang mencerminkan toleransi tingkat tinggi. Pada prinsipnya, menginginkan seluruh tradisi dan budaya yang dijalankan masing-masing umat beragama dapat berlangsung aman dan kondusif. 

Sebagai hasil rapat koordinasi, disepakati sejumlah poin penting yang nantinya dipergunakan sebagai pedoman dalam rangka menyambut Hari Raya Imlek dan Bulan Suci Ramadhan Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Melalui rapat koordinasi lintas sektoral ini, seluruh pihak berharap perayaan Imlek dan pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kabupaten Indragiri Hilir dapat berjalan aman, damai, tertib, bahagia, dan penuh rasa kekeluargaan serta saling menghorma

Peristiwa

International

Galeri Foto

Kesbangpol

Kodim 0314 Inhil

Advertorial

Berita

Riau

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved