-->

Hukrim



Sosial

Ucapan Selamat Hari Raya idul Fitri

Ucapan Selamat Hari Raya idul Fitri

Pemerintahan

Imigrasi

Terbaru

Tuesday, March 3, 2026

Rekam Orang Mandi, Seorang Pemuda Desa Belantaraya Ditangkap Polisi



















RIAUFAKTA.ID, GAUNG – Unit Reskrim Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang pornografi dengan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 03 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Gaung menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 01 / I / RES.1.24. / 2026 / SPKT-UNIT RESKRIM / POLSEK GAUNG / POLRES INDRAGIRI HILIR / POLDA RIAU, tanggal 19 Januari 2026.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial A (41), warga Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir. Korban melaporkan dugaan perekaman video saat dirinya sedang mandi di kamar mandi rumahnya yang beralamat di Jalan H. Horman RT 001 RW 006 Desa Belantaraya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 03 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, setelah korban memperoleh informasi bahwa terdapat rekaman video dirinya di dalam handphone milik salah seorang saksi. Video tersebut berdurasi sekitar 3 menit 30 detik dan memperlihatkan korban saat sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain saksi yang lebih dahulu diamankan warga karena perbuatan mengintip, tersangka berinisial (A) Als (A.T )(20), warga Desa Belantaraya, juga diduga melakukan perekaman terhadap korban sebelum saksi lainnya melakukan tindakan serupa.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, terlapor, serta meminta keterangan ahli pornografi. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status terlapor (A)Als (A.T) resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Unit Reskrim Polsek Gaung kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Gaung.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A23 warna biru yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik antara lain melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Gaung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, khususnya yang menyangkut pelanggaran privasi dan kesusilaan. 

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Warga di Concong Luar, 26 Rumah Termasuk Kantor Polsek dan Pos Babinsa




















RIAUFAKTA.ID, CONCON LUAR - Musibah kebakaran hebat melanda pemukiman warga di Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (3/3/26) pagi.

"Telah terjadi musibah kebakaran pemukiman di Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong. Api mulai sekitar pukul 06.30 WIB dan berhasil dipadamkan kurang lebih pukul 11.30 WIB,”ungkap Camat Concong Ahmad Bahrin ketika dihubungi wartawan, Selasa (3/3/26).

Adapun bangunan yang terbakar mayoritas merupakan bangunan berbahan dasar kayu, sehingga api dengan cepat menyebar ke bangunan lainnya.

Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Ari Surya menjelaskan dalam musibah tersebut, sebanyak 26 unit rumah dilaporkan terbakar. 

"Termasuk Kantor Polsek dan Pos Babinsa setempat. Selain itu, 7 unit gudang turut hangus dilalap api, serta 3 unit rumah terpaksa dirubuhkan," jelasnya. 

Beruntung, dalam musibah ini tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa. Sementara itu, kerugian dan penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak berwenang.

Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Indragiri Hilir langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman serta mendata para korban terdampak kebakaran.

Pihak BPBD mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran, terutama pada kawasan permukiman yang didominasi bangunan kayu.

Monday, March 2, 2026

Kantor Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah



















RIAUFAKTA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara menyusul eskalasi konflik militer di

kawasan Timur Tengah yang mengakibatkan penutupan wilayah udara di sejumlah negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. 

Situasi ini berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat sebanyak delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu) mengalami pembatalan atau penundaan. 

Hal ini berdampak pada total 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. 

Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi. 

Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas Imigrasi di bandara untuk

merespon situasi terkini penerbangan dengan langkah-langkah berikut :

● Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan;

● Koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute dan pembatalan penerbangan;

● Melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel;

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak dan Overstay Ditjen Imigrasi juga telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk:

● Memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan;

● Menerapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan/declaration dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara).

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas

bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.

Pendaftaran Paskibraka Inhil 2026 Masuk Hari Ke-9, Putra-Putri Terbaik Inhil Berebut Kuota Paskibraka 2026


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - 3/3/2026. Memasuki hari kesembilan masa pendaftaran, antusiasme pelajar SMA sederajat di Kabupaten Indragiri Hilir untuk bergabung menjadi bagian dari Paskibraka 2026 terus meningkat.

Proses penjaringan yang dilakukan secara online ini menjadi peluang bagi putra-putri terbaik Negeri Seribu Parit untuk menunjukkan kemampuan, jiwa nasionalisme dan cinta tanah air.

Hingga saat ini, para calon peserta masih dalam tahap seleksi administrasi dan pengunggahan dokumen melalui laman https://paskibraka.bpip.go.id/.

Adapun jumlah peserta yang telah melakukan pembuatan akun sebanyak 192 0rang, dengan komposisi Laki-laki sebanyak 105 orang dan Perempuan sebanyak 87 orang harapannya, jumlah ini akan terus bertambah hingga berakhirnya masa pendaftaran yang akan jatuh pada tanggal 8 Maret 2026.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indragiri Hilir, Zailani, S.Sos menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin penting dalam perkembangan seleksi kali ini, yaitu proses pendaftaran tetap mengedepankan sistem transparansi. 

Setelah tahap administrasi, peserta akan menghadapi tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelijensia Umum (TIU).

Lanjutnya, Panitia menekankan kembali kriteria tinggi badan, yakni 170-180 cm untuk putra dan 165-175 cm untuk putri, serta kondisi kesehatan yang prima dan calon anggota Paskibraka wajib mengunggah pindaian (scan) Kartu Keluarga, surat izin orang tua/ sekolah, dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai jumlah pendaftar atau pengumuman serta informasi lainnya, dapat mengunjungi Sekretariat Paskibraka Kabupaten Indragiri Hilir di Jalan. Pangeran Diponegoro, Tembilahan Kota (Eks. Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Indragiri Hilir”, ungkapnya.

“Terakhir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memberikan imbauan hangat kepada seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Indragiri Hilir angkatan 2025, diharapkan tidak memutus komunikasi dan dapat menjadikan Sekretariat Paskibraka ini sebagai rumah bersama untuk berkreasi”, tutupnya.

Sunday, March 1, 2026

Personel Kodim 0314/Inhil Turut Bantu Padamkan Sijago Merah



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Personel Kodim 0314/Inhil turut membantu proses pemadaman kebakaran yang melanda sebuah gudang sembako di Jalan Ipeda, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil), pada Minggu (1/3/26) malam.

Kebakaran yang diduga dipicu arus pendek listrik itu dengan cepat membesar dan melahap bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu. Api yang berkobar hebat sempat membuat warga sekitar panik dan berupaya menyelamatkan barang-barang dari lokasi kejadian.

Sejumlah unsur gabungan diterjunkan untuk mengendalikan kobaran api, di antaranya tim pemadam kebakaran dari Damkar Inhil, BPBD Inhil, Damkar Padupai, Damkar PSMTI, serta dibantu warga setempat. Petugas berjibaku memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di sekitar lokasi.

Selain membantu pemadaman, personel Koramil 01/Tembilahan bersama aparat dari Polres Inhil juga melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan membantu proses evakuasi warga guna memastikan situasi tetap terkendali.

Setelah beberapa waktu, api akhirnya berhasil dikendalikan dan dipadamkan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Akibat kebakaran itu, satu unit gudang sembako mengalami kerusakan berat, sementara satu unit rumah di sekitar lokasi mengalami kerusakan ringan.

Monday, February 23, 2026

Peristiwa, Puluhan Rumah Hangus Terbakar dilalap Si Jago Merah di Simpang Gaung


















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kebakaran hebat kembali terjadi disaat semua umat muslim menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan 1447 Hijriyah, kali ini peristiwa itu menimpa warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dari informasi yang berhasil awak media dapatkan sementara, diperkirakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 5.30 wib, Selasa pagi (24/02/2026), Di Dusun Pasar Lama, Desa Simpang Gaung.

Akibatnya, puluhan rumah hangus terbakar dilalap si jago merah dengan cepat, pasalnya lokasi kejadian tersebut tepat didekat Sungai Gaung yang apabila ada hembusan angin maka api semakin cepat melalap rumah-rumah tersebut.

Belum diketahui secara pasti apa penyebabnya dan darimana api berasal pertama kali, dugaan sementara warga setempat menyebut adanya korsleting listrik atau akibat arus pendek.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan laporan resmi dari Kepolisian Setempat maupun Pemerintah Desa Simpang Gaung terkait apakah ada korban jiwa ataupun tidak.

Ketua Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Gaung (HPPMKG-TEMBILAHAN), Aditya Ramadhan, saat dihubungi awak media terkait kebakaran tersebut, ia terkejut dan baru saja mendapatkan informasi.

“Inalillahi wa innailaihi raji’un, kita baru dapat informasi pagi ini. Kita akan upayakan cari informasi lebih jauh berapa jumlah warga yang menjadi korban, nanti kita diskusikan bagaimana dan apa yang bisa kita bantu secepatnya,” ujarnya.

Imigrasi Tembilahan Deportasi 2 Orang WNA, Langgar Undang - Undang Keimigrasian



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, Kamis (19/2/26). Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IH dan NUD.

Pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa penyalahgunaan Izin Tinggal Sementara(ITAS).

Kronologi bermula saat Tim Inteldakim Imigrasi Tembilahan melakukan operasi intelijen keimigrasian di sebuah Gudang di Kec. Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir. Dari operasi intelijen tersebut ditemukan 2(dua) Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial IH dan NUD yang mengaku berkewarganegaraan Pakistan, saat dimintai keterangan dan menunjukan dokumen keimigrasian oleh tim Inteldakim. 

Petugas menemukan kejanggalan di Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimiliki oleh 2(dua) WNA tersebut.

Petugas Imigrasi menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas lapangan yang dilakukan oleh dua warga negara asing berinisial IH dan NUD.

Dua WN Pakistan berinisial IH dan NUD ditemukan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor, namun berdasarkan hasil pengecekan lapangan ke perusahaan penjamin yang beralamat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan penjamin dimaksud, sehingga terindikasi kuat sebagai investor fiktif, serta diduga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan izin tinggalnya.

Dari hasil pendalaman kedua WN Pakistan pemegang KITAS Investor tersebut, tercatat memiliki kepemilikan saham masing-masing sebesar Rp10 miliar. 

Namun hasil pemeriksaan, dua WN Pakistan sama sekali tidak mengetahui mengenai investasi dan perusahaan penjaminnya tersebut.

Terhadap kedua Orang Asing tersebut selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dimulai sejak pukul 09.45 WIB dengan persiapan serta pengawalan ketat oleh petugas menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Setibanya di Terminal 3, petugas melakukan proses check-in pada konter maskapai Thai Airways serta melapor kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk keperluan pemeriksaan dan peneraan cap keberangkatan. 

Pada pukul 12.25 WIB, kedua WNA telah boarding dan lepas landas menuju Lahore, Pakistan. Selanjutnya, yang bersangkutan secara resmi dinyatakan telah dideportasi dan selanjutnya Namanya diusulkan ke dalam daftar penangkalan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Tembilahan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Imigrasi Tembilahan tidak mentolerir setiap Pelanggaran Hukum Keimigrasian yang ada di wilayah kerjanya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, serta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa

International

Galeri Foto

Kesbangpol

Kodim 0314 Inhil

Advertorial

Berita

Riau

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved