RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil membekuk seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di wilayah Keritang.
Pengedar sabu ini adalah seorang pemuda inisial S warga Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir>
Pria berusia 23 tahun ini dibekuk petugas ketika berada di rumahnya, pada Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir membeberkan, dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan tiga paket sabu sebanyak.
“Kami juga mengamankan satu buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja, plastik klip kecil, satu dompet dan timbangan digital dari tangan tersangka,” ungkap AKP Ramli.
Kemudian, Ia menambahkan, pihaknya juga menjadikan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi sabu.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Keritang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, S dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini, menunjukkan komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Inhil,” tegasnya.
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram