RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Jelang Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran Calon Kepala Daerah ke Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk aturan pencalonan sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hal tersebut disampaikan Oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhil Indra, S.H.,M.H.(28/08/24)
“ Kami dari Bawaslu Indragiri Hilir Berharap agar KPU Kabupaten Indragiri hilir patuh terhadap mekanisme dan prosedur pendaftaran pasangan Calon untuk dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ungkap Indra.
Lebih Lanjut dirinya mengatakan Bawaslu Sebagaimana dengan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan setiap tahapan Pilkada 2024, untuk setiap tahapan pihak Bawaslu akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara langsung pada setiap tahapan Pencalonan dari Pengumuman, proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan paslon dan verifikasi administrasi Pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan Penetapan Pasangan Calon, Selain itu secara kewenangan Bawaslu juga melakukan proses penanganan pelanggaran, serta berwewenang dalam penyelesaian sengketa proses pada Tahapan Pilkada 2024.
“ Sejalan Tugas Pokok dan Fungsi dari Bawaslu yakni melakukan pengawasan terhadap Proses Tahapan Pencalonan, selain itu kita juga mempunyai kewenangan dalam melakukan Penindakan Pelanggaran Jika Terdapat Hal-hal yang melanggar menurut undang-undang yang berlaku, bawaslu sudah membentum tim fasilitasi dalam rangka mengawal seluruh tahapan pencalonan ini” Jelas Indra.
Selanjutnya kami juga mengingatkan kepada Peserta Pemilihan yakni Pasangan Bakal Calon kepala daerah baik perwakilan parpol untuk memperhatikan ketentuan persyaratan dari Tahapan pencalonan. Baik teknis dalam dokumen persyaratan yang akan di unggah melalui Sistem informasi pencalonan SILON yang diberikan Akses oleh KPU.
“ Dalam Hal ini Bawaslu Mengingatkan Kepada Paslon atau Pun Partai Pendukung paslon agar kiranya memperhatikan Syarat dan Ketentuan Baik Teknis Maupun Dokumen Paslon, Serta batas waktu pendaftaran yakni Tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 23:59 Wib, Karena apabila pendaftaran telah melewati batas waktu maka hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang dapat di tindaklanjuti oleh bawaslu” Ingat Indra.
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram