-->

Senin, 16 Desember 2024

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok ilegal Sebanyak 3.013.860 Batang dan 52 botol MMEA







RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan gelar Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan, Kegiatan ini melibatkan pemusnahan barang ilegal, terutama rokok ilegal, penindakan periode Maret hingga November 2024 di Halaman Belakang Kantor Bea Cukai Tembilahan, Selasa (17/12/24)

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya nyata Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga masyarakat dari dampak buruk barang ilegal serta menjalankan fungsi sebagai community protector.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan bahwa tujuan utama penindakan ini adalah melindungi masyarakat dari rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. "Pemungutan cukai tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi barang yang membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan," ujarnya.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal sebanyak 3.013.860 batang dan 52 botol MMEA. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 2,35 miliar. Pemusnahan ini telah melalui proses administrasi dan disetujui sebagai BMMN oleh Menteri Keuangan.

Selain pemusnahan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Tembilahan juga berhasil menangani barang-barang ilegal lainnya, seperti 8.846.918 batang rokok ilegal, 378 botol dan 3.804 kaleng minuman keras, serta 2.854 pcs kosmetik ilegal. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 7 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 8,25 miliar.

"Pemusnahana dilakukan dengan cara dirusak sehingga tidak bisa dipergunakan. Tak hanya itu, Bea Cukai Tembilahan juga memberikan hibah berupa tiga unit speedboat kayu yang diubah menjadi ambulans air, serta empat unit laptop untuk menunjang kegiatan kemanusiaan dan sosial di Indragiri Hilir," jelasnya.

Program hibah ini mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat akses pelayanan kesehatan dan meningkatkan kelancaran administrasi di berbagai lembaga masyarakat.

Pemusnahan dan hibah ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Tembilahan dalam berbakti untuk negeri, dan menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita dengan memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang menjadi milik negara. memastikan barang ilegal tidak merusak kesehatan masyarakat dan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya

Senin, 18 November 2024

Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Amankan Komplotan Pencurian Tabungan Gas Senilai Rp 37,5 Juta









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (13/11/24) di sebuah gudang penyimpanan tabung gas di Jalan Gerilya, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Akibat kejadian ini, korban, Tarmizi (53), seorang anggota TNI yang berdomisili di Asrama Kodim 0314, mengalami kerugian mencapai Rp37,5 juta.

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki SH menjelaskan bahwa laporan kasus ini diterima pada Sabtu (17/11/2024) pukul 15.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, diketahui bahwa sebanyak 150 unit tabung gas kosong milik korban hilang dari gudang. Gembok pengaman gudang ditemukan dalam kondisi rusak.

"Korban pertama kali mengetahui pencurian ini dari salah satu saksi, Helmi (24), yang hendak memeriksa kondisi gudang tersebut. Saat membuka pintu gudang, saksi menemukan bahwa gembok pengaman telah dirusak, dan 150 tabung gas kosong yang sebelumnya disimpan di dalamnya telah hilang. Pelapor segera mendatangi lokasi dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tembilahan Hulu," ujar AKP Ricky.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu: J (41), warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, M (32), warga Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan, MJA (21), warga Kelurahan Tempuling, Tembilahan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 102 tabung gas kosong dan dua unit gembok merek Gerber yang telah dirusak.

Kapolsek Tembilahan Hulu menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat.

"Kami mengapresiasi laporan yang cepat dari masyarakat sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti. Saat ini, tersangka telah kami amankan, dan penyelidikan lebih lanjut sedang kami lakukan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," ujar Kapolsek.

Pihak Polsek Tembilahan Hulu juga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau demi memberikan efek jera kepada pelaku tindak kriminal serupa.

Sabtu, 31 Agustus 2024

Polsek Keritang Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Barang Haram di Wilayah Kecamatan Keritang











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil membekuk seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ganja di wilayah Keritang.

Pengedar sabu ini adalah seorang pemuda inisial S warga Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir>

Pria berusia 23 tahun ini dibekuk petugas ketika berada di rumahnya, pada Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir membeberkan, dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan tiga paket sabu sebanyak.

“Kami juga mengamankan satu buah baki yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja, plastik klip kecil, satu dompet dan timbangan digital dari tangan tersangka,” ungkap AKP Ramli.

Kemudian, Ia menambahkan, pihaknya juga menjadikan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk transaksi sabu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Keritang untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, S dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini, menunjukkan komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Inhil,” tegasnya.

Senin, 01 Juli 2024

Perayaan Hari Bhayangkara ke 78, Sebanyak 33 Personel Polres Inhil Naik Pangkat









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Perayaan Hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024, sebanyak 33 personel Polres Indragiri Hilir (Inhil) jajaran Polda Riau naik pangkat setingkat lebih tinggi.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan berharap kenaikan pangkat tersebut dibarengi dengan peningkatan kinerja personel yang lebih baik.

Upacara kenaikan pangkat digelar di Mapolres Inhil, bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-78. Kegiatan ini dibarengi dengan prosesi penyiraman air bunga sebagai simbolis.

Upacara laporan lenaikan pangkat dipimpin Kapolres AKBP Budi Setiawan, dihadiri para Pejabat Utama Polres Inhil, Ketua Bhayangkari Cabang Inhil beserta Pengurus, Serta Para Perwira dan Bintara Polres Inhil.

Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor  kenaikan pangkat dari AKP menjadi Kompol sebanyak 2 personel, dari Aipda menjadi Aiptu 3 personel, dari Bripka menjadi Aipda sebanyak 11 personel, dari Brigpol menjadi Bripka  sebanyak 3 personel, dari Briptu menjadi Brigpol sebanyak 10 personel dan dari Bripda menjadi Briptu 4 personel.

"Selamat atas apa yang diperoleh hari ini. Dengan naiknya pangkat, beban dan tanggung jawab semakin berat. Tingkatkan kemampuan agar keberadaan anda memberikan kontribusi bagi Nusa dan Bangsa dan kesatuan ini," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan. 

Kenaikan pangkat ini juga diharapkan menjadikan motivasi bagi personel lainnya untuk lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik dan berdedikasi di bidangnya masing-masing.

Ia berharap kenaikan pangkat ini dibarengi dengan perubahan perilaku dan peningkatan disiplin serta kinerja para anggota.

"Harapan saya, dengan kenaikan pangkat ini, kiranya dibarengi dengan perubahan sikap, perilaku, peningkatan disiplin, loyalitas, dan profesionalisme saudara dalam melaksanakan tugas kepolisian yang semakin luas dan kompleks," imbuhnya.

Kenaikan pangkat ini juga diharapkan menjadikan motivasi bagi personel lainnya untuk lebih meningkatkan kinerja yang lebih baik dan berdedikasi di bidangnya masing-masing.

"Kenaikan pangkat dapat menjadi sumber motivasi dan inspirasi untuk memantapkan etos kerja. Tunjukkan bahwa kalian memang pantas memperoleh kenaikan pangkat." ujarnya.

Kamis, 27 Juni 2024

Kejari Inhil Menetapkan Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi di PD Bank Perkreditan Rakyat Gemilang









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir di Tembilahan menetapkan tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010.

Penetapan para tersangka tersebut dilakukan terhadap HM umur 75 tahun (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010), SY umur 64 tahun (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020), dan JA umur 62 tahun (selaku Kepala Desa 2000 s/d 2013) ujar  

Nova Puspitasari SH MH kajari Indragiri Hilir

Pada konferensi persnya Kamis 27 Juli 2024 di aula kejaksaan negeri Indragiri Hilir Nova Puspitasari SH MH yang di dampingi para Jaksa Penyidik menyampaikan Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 152 (seratus lima puluh dua) saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR. Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta Masyarakat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir, selain itu telah melakukan meminta pendapat terhadap 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari ahli OJK (otoritas jasa keuangan), ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) dokumen.

Dijelaskan Kajari Inhil, perkara tersebut berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir. 

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menempatkan dana sebesar Rp.13.800.000.000 (tiga belas milyar delapan ratus juta rupiah), dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010) ke Masyarakat tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) dan JA (selaku Kepala Desa 2000 s/d 2013) untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,00 (dua milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah)," diuraikan Kajari. 

Lanjutnya, terhadap para tersangka setelah menimbang alasan objektif yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, alasan subjektif yaitu Kesehatan para tersangka, serta alasan lainnya yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Sementara terhadap SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh RSUD Puri Husada.

Lanjutnya lagi, berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera di teliti. 

"Jika telah dinyatakan lengkap akan segera di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," pungkasnya.

Minggu, 02 Juni 2024

102.820 Ekor Baby Lobster di Perairan Kuala Enok Berhasil digagalkan Oleh Satpol Airud Polres Inhil









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kasus penyelundupan baby lobster berhasil diungkap Satpol Airud Polres Indragiri Hilir (Inhil), di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, pada Minggu (2/6/24). 

Dalam pengungkapan, pihak Kepolisian mengamankan 1 unit Speedboat 40pk yang di nahkodai Lani (31) warga Tembilahan, yang membawa 20 kotak stereofoam berisi sebanyak lebih kurang 102.820 ekor baby lobster. 

Upaya penyelundupan baby lobster di sekitar Perairan pesisir Kabupaten Inhil, diketahui Polres Inhil dari informasi masyarakat, pada Sabtu (1/6) lalu. Operasi pun dilakukan, dengan dipimipin Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo, Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat dan Kasat Polairud AKP Ridwan. 

"Ada informasi penyelundupan Baby Lobster dari perairan Kabupaten Inhil yang akan di bawa ke luar negeri," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Kompol Indra menjelaskan kronologi penangkapan. 

Kabag Ops Polres Inhil memerintahkan Kasat Polairud Akp Ridwan untuk menyiapkan tim lidik dan sarana prasarana pendukung lainnya seperti kesiapan kapal dan persenjataan lengkap. 

"Kami menemukan speedboat yang mencurigakan pada pukul 00.02 Wib di perairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah. Setelah diperiksa kami mendapati 20 kotak stereofoam yang berisi baby lobster. Menurut penuturan nahkoda barang ini akan dibawa keluar negeri," jelasnya.

Ia menyebut masing masing kotak stereofoam berisi kurang lebih 5000 baby lobster. Dengan harga ditaksir kurang lebih 20 Milyar rupiah.

"Saat ini BB dan tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved