-->

Friday, March 21, 2025

Polres Inhil Kembali Berhasil Amankan 2 Pelaku pengedar sabu 0,50 gram di Kecamatan Tembilahan













RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam beberapa bulan belakangan ini Satres Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus menampakkan taringnya dalam menangani kasus pidan narkotika 

Terbaru, dua pengedar sabu kembali berhasil dibekuk, pada Kamis (20/3/25), di Lr. Balam Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Dua pelaku tersebut inisial S (26) dan RS (44). Para pelaku diamankan bersama barang bukti seberat 0,50 gram sabu. 

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kasatres Narkotika Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan, sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SE. 

"Di rumah SE ini ada dua pria S dan RS dicurigai, anggota lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu," ujarnya. 

Saat diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku inisial A.

"Inisial A ini masih kami selidiki. Dan para pelaku serta barang bukti sudah kami tahan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Gerry. 

Para pelaku dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Thursday, March 20, 2025

Polsek Enok Berhasil Amankan Pelakun Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Dan Uang Tunai Sebesar Rp.13.540.000









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 20.30 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Enok, Bripka Khalid Muhammad Ali, S.H., mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim melaporkan kepada Ps. Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., yang kemudian memerintahkan Ps. Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Enok untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, sekira pukul 21.30 WIB, Ps. Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., bersama dengan beberapa anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama LEO di rumahnya di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari hasil penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, ditemukan 25 barang bukti yang terdiri dari narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp.13.540.000, handphone, dan barang lainnya.

Menurut Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah Enok. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kami dalam mengatasi masalah narkotika ini."

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Enok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

Kegiatan penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Polsek Enok dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Enok.

Pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Enok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Enok juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.(*)

Tuesday, March 18, 2025

Polres Inhil Kembali Menangkap Dua Pelaku Pamakai Dan Pemilik Narkotika Jenis Ganja






 


RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap 2 pria pamakai dan pemilik narkotika jenis Ganja di Kota Tembilahan, pada senin 17 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H.,S.I.K kepada awak media pada Selasa (18/03/25) siang. 2 pria yang Dlditangkap merupakan Pengguna dan Pemilik Narkotika jenis Ganja, terlebih lagi aktivitas haram tersebut dilakukan pada saat bulan ramadhan 1446 Hijriyah.

"Saya mendapat laporan dari masyarakat, itu artinya masyarakat resah jika ada narkotika dilingkungannya, kemudian tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke TKP," ujar Kapolres.

Sekitar pukul 20.30 WIB, saat tim tiba di TKP, di sekitar Galangan Kapal di Jl. M. Yamin Lorong Pinang, pria berinisial AR didapati sedang mengisap Ganja dan dengan disaksikan 2 orang, ditemukan pulak 2 bungkus Ganja dalam plastik warna putih.

AR mengaku bahwa Ganja tersebut dibeli dari pria berisinial RK. Tidak butuh waktu lama, Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.k., S.I.K., M.H. dan tim mengejar RK untuk kemudian ditangkap, alhasil setelah ditangkap RK mengakuinya dan terdapat barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih

"Kemudian RK dilakukan interogasi, petugas mendatkan keterangan bahwa RK mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari NN (lidik)." Tambah Kapolres Inhil.

Selanjutnya sdr AR dan sdr RK berikut barang bukti di bawa ke mapolres inhil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Monday, March 17, 2025

Main Judi kartu Joker di Bulan Suci Ramadhan, Lima Pria ditangkap Polisi










RIAUFAKTA.ID - Lima pemuda di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan bermain judi kartu Joker di bulan suci Ramadhan.

Mereka digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Lirik di sebuah rumah kontrakan di belakang pasar desa setempat pada Minggu (16/3/25) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tim Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perjudian kartu Joker, beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp256.000," ujarnya, Senin (17/3/25).

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di rumah kontrakan tersebut.

"Begitu kami tiba di lokasi, kelima pelaku sedang asyik bermain kartu dengan taruhan uang tunai. Mereka langsung kami amankan tanpa perlawanan," kata Fahrian.

Kelima pemuda yang diamankan adalah ARM alias Manulang (22) asal Bengkalis, DEY (24) asal Jambi, FRD (27) asal Bengkalis, REO alias Rejes (28) asal Bungo, dan YS alias Yogi (21) asal Musi Rawas.

"Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi serta uang tunai senilai Rp256.000 yang diduga sebagai hasil perjudian," ungkapnya.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lirik. "Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian," terang Kapolres Inhu.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, terutama di bulan suci Ramadhan yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104856/main-judi-joker-bulan-ramadhan-lima-pemuda-di-inhu-digerebek-polisi

Polres Inhil Berhasil gagalkan Tersangka Pengedar Shabu di Kecamatan Tempuling









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang tersangka, setelah melakukan penyelidikan yang intensif berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Senin (17/3/25).

Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil menerima laporan dari warga mengenai adanya seorang pria berinisial N, kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur , S.Tr.K., S.I.K., M.H., segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan yang dilakukan tim berhasil membuahkan hasil. Pada hari Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mencurigai keberadaan seseorang yang melintas di Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

Setelah melakukan pengamatan dan pengejaran, tim berhasil menangkap saudara MNF, yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap saudara MNF dengan disaksikan oleh dua warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik putih bening dengan klep les merah yang berisi serpihan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut langsung dibawa untuk diuji lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, saudara MNF mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang pria berinisial IJ, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, saudara MNF bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Kepolisian Polres Inhil juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini dan berupaya untuk mengungkap pelaku lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora,S.I.K., M.H., melalui kasat narkoba polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur , S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Wednesday, March 12, 2025

Modus Penipuan Meminta Bantuan Adik Sedang dirawat di ICU dan Butuhkan Darah, Pria Tanpa Identitas Diamankan Polsek









RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh mengamankan pria tanpa identitas karena melakukan penipuan dengan modus meminta bantuan finansial atas alasan adiknya yang sedang dirawat di ICU dan membutuhkan darah, serta klaim bahwa ATM-nya terblokir.

Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni menjelaskan, pria itu membuat resah masyarakat dengan cerita sedih yang diduga digunakan untuk menipu. Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (11/3/2025).

"Modus yang digunakan adalah mengaku bahwa ATM-nya terblokir dan adiknya membutuhkan darah yang harus ditebus di PMI. Ia menjual cerita sedih untuk menarik simpati," ungkap AKP Viola, Rabu (12/3/25).

Saat diamankan, pria tersebut tidak dapat memberikan identitas yang jelas, baik nama maupun alamat. Jawaban yang diberikan selalu berubah-ubah dan tidak meyakinkan.

"Ia mengaku tinggal di Gang Ampera, namun saat ditanya lebih lanjut, jawabannya tidak konsisten," tambah AKP Viola.

Sebagai efek jera, pihak kepolisian memberikan sanksi dengan tidak memperbolehkan pria tersebut keluar dari Mapolsek Limapuluh dan memintanya untuk membuat video edukasi terkait penipuan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meladeni permintaan yang mencurigakan dari individu yang tidak dikenal.

"Jangan mudah terpengaruh dengan modus penipuan yang beredar. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan melapor jika menemukan kasus serupa," tegas AKP Viola.*


© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved