-->

Friday, March 21, 2025

Polres Inhil Kembali Berhasil Amankan 2 Pelaku pengedar sabu 0,50 gram di Kecamatan Tembilahan













RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Dalam beberapa bulan belakangan ini Satres Narkotika Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus menampakkan taringnya dalam menangani kasus pidan narkotika 

Terbaru, dua pengedar sabu kembali berhasil dibekuk, pada Kamis (20/3/25), di Lr. Balam Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Dua pelaku tersebut inisial S (26) dan RS (44). Para pelaku diamankan bersama barang bukti seberat 0,50 gram sabu. 

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kasatres Narkotika Iptu Gerry Agnar Timur mengatakan, sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial SE. 

"Di rumah SE ini ada dua pria S dan RS dicurigai, anggota lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu," ujarnya. 

Saat diintrogasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku inisial A.

"Inisial A ini masih kami selidiki. Dan para pelaku serta barang bukti sudah kami tahan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Gerry. 

Para pelaku dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Thursday, March 20, 2025

Polsek Enok Berhasil Amankan Pelakun Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Dan Uang Tunai Sebesar Rp.13.540.000









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Pada hari Senin, tanggal 17 Maret 2025, sekira pukul 20.30 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Enok, Bripka Khalid Muhammad Ali, S.H., mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim melaporkan kepada Ps. Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., yang kemudian memerintahkan Ps. Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Enok untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025, sekira pukul 21.30 WIB, Ps. Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., bersama dengan beberapa anggota Polsek Enok melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama LEO di rumahnya di Dusun Mawar, Desa Sungai Ambat, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari hasil penggeledahan badan dan penggeledahan rumah, ditemukan 25 barang bukti yang terdiri dari narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp.13.540.000, handphone, dan barang lainnya.

Menurut Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., "Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah Enok. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kami dalam mengatasi masalah narkotika ini."

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Enok dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.

Kegiatan penangkapan ini juga menunjukkan komitmen Polsek Enok dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Enok.

Pelaku dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Polsek Enok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Enok juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.(*)

Tuesday, March 18, 2025

Polres Inhil Kembali Menangkap Dua Pelaku Pamakai Dan Pemilik Narkotika Jenis Ganja






 


RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap 2 pria pamakai dan pemilik narkotika jenis Ganja di Kota Tembilahan, pada senin 17 Maret 2025.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H.,S.I.K kepada awak media pada Selasa (18/03/25) siang. 2 pria yang Dlditangkap merupakan Pengguna dan Pemilik Narkotika jenis Ganja, terlebih lagi aktivitas haram tersebut dilakukan pada saat bulan ramadhan 1446 Hijriyah.

"Saya mendapat laporan dari masyarakat, itu artinya masyarakat resah jika ada narkotika dilingkungannya, kemudian tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke TKP," ujar Kapolres.

Sekitar pukul 20.30 WIB, saat tim tiba di TKP, di sekitar Galangan Kapal di Jl. M. Yamin Lorong Pinang, pria berinisial AR didapati sedang mengisap Ganja dan dengan disaksikan 2 orang, ditemukan pulak 2 bungkus Ganja dalam plastik warna putih.

AR mengaku bahwa Ganja tersebut dibeli dari pria berisinial RK. Tidak butuh waktu lama, Kasat Narkoba Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR, S.Tr.k., S.I.K., M.H. dan tim mengejar RK untuk kemudian ditangkap, alhasil setelah ditangkap RK mengakuinya dan terdapat barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja, 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih

"Kemudian RK dilakukan interogasi, petugas mendatkan keterangan bahwa RK mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari NN (lidik)." Tambah Kapolres Inhil.

Selanjutnya sdr AR dan sdr RK berikut barang bukti di bawa ke mapolres inhil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Monday, March 17, 2025

Main Judi kartu Joker di Bulan Suci Ramadhan, Lima Pria ditangkap Polisi










RIAUFAKTA.ID - Lima pemuda di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan bermain judi kartu Joker di bulan suci Ramadhan.

Mereka digerebek oleh Unit Reskrim Polsek Lirik di sebuah rumah kontrakan di belakang pasar desa setempat pada Minggu (16/3/25) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

"Tim Reskrim Polsek Lirik berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perjudian kartu Joker, beserta barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp256.000," ujarnya, Senin (17/3/25).

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang kerap terjadi di rumah kontrakan tersebut.

"Begitu kami tiba di lokasi, kelima pelaku sedang asyik bermain kartu dengan taruhan uang tunai. Mereka langsung kami amankan tanpa perlawanan," kata Fahrian.

Kelima pemuda yang diamankan adalah ARM alias Manulang (22) asal Bengkalis, DEY (24) asal Jambi, FRD (27) asal Bengkalis, REO alias Rejes (28) asal Bungo, dan YS alias Yogi (21) asal Musi Rawas.

"Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 108 lembar kartu remi serta uang tunai senilai Rp256.000 yang diduga sebagai hasil perjudian," ungkapnya.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lirik. "Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang perjudian," terang Kapolres Inhu.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, terutama di bulan suci Ramadhan yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum demi menjaga lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104856/main-judi-joker-bulan-ramadhan-lima-pemuda-di-inhu-digerebek-polisi

Polres Inhil Berhasil gagalkan Tersangka Pengedar Shabu di Kecamatan Tempuling









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang tersangka, setelah melakukan penyelidikan yang intensif berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Senin (17/3/25).

Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil menerima laporan dari warga mengenai adanya seorang pria berinisial N, kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur , S.Tr.K., S.I.K., M.H., segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan yang dilakukan tim berhasil membuahkan hasil. Pada hari Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mencurigai keberadaan seseorang yang melintas di Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.

Setelah melakukan pengamatan dan pengejaran, tim berhasil menangkap saudara MNF, yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap saudara MNF dengan disaksikan oleh dua warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik putih bening dengan klep les merah yang berisi serpihan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut langsung dibawa untuk diuji lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, saudara MNF mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang pria berinisial IJ, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, saudara MNF bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak Kepolisian Polres Inhil juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini dan berupaya untuk mengungkap pelaku lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora,S.I.K., M.H., melalui kasat narkoba polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur , S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Wednesday, March 12, 2025

Modus Penipuan Meminta Bantuan Adik Sedang dirawat di ICU dan Butuhkan Darah, Pria Tanpa Identitas Diamankan Polsek









RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh mengamankan pria tanpa identitas karena melakukan penipuan dengan modus meminta bantuan finansial atas alasan adiknya yang sedang dirawat di ICU dan membutuhkan darah, serta klaim bahwa ATM-nya terblokir.

Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni menjelaskan, pria itu membuat resah masyarakat dengan cerita sedih yang diduga digunakan untuk menipu. Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (11/3/2025).

"Modus yang digunakan adalah mengaku bahwa ATM-nya terblokir dan adiknya membutuhkan darah yang harus ditebus di PMI. Ia menjual cerita sedih untuk menarik simpati," ungkap AKP Viola, Rabu (12/3/25).

Saat diamankan, pria tersebut tidak dapat memberikan identitas yang jelas, baik nama maupun alamat. Jawaban yang diberikan selalu berubah-ubah dan tidak meyakinkan.

"Ia mengaku tinggal di Gang Ampera, namun saat ditanya lebih lanjut, jawabannya tidak konsisten," tambah AKP Viola.

Sebagai efek jera, pihak kepolisian memberikan sanksi dengan tidak memperbolehkan pria tersebut keluar dari Mapolsek Limapuluh dan memintanya untuk membuat video edukasi terkait penipuan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meladeni permintaan yang mencurigakan dari individu yang tidak dikenal.

"Jangan mudah terpengaruh dengan modus penipuan yang beredar. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan melapor jika menemukan kasus serupa," tegas AKP Viola.*


Monday, March 10, 2025

Sepasang Suami istri ditangkap Polisi Karena Kedapatan Membawa 10 Butir Pil Ekstasi


 








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU – Sepasang suami istri muda yang tengah mengungsi akibat banjir di Pekanbaru ditangkap polisi karena kedapatan membawa 10 butir pil ekstasi. Keduanya diamankan saat perjalanan menuju rumah keluarga di Jalan Sudirman, Minggu (3/3/25) dini hari.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut berinisial NS (20) dan GM (16).

Mereka diketahui telah delapan bulan mengedarkan narkotika dengan sistem transaksi tunai di tempat (COD).

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah penyelidikan, tim mendapati mereka hendak mengungsi, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan pil ekstasi dalam tas masing-masing," ujar Iptu Dodi Vivino, Senin (10/3/25).

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan enam butir ekstasi di dalam tas NS dan empat butir lainnya di tas GM.

Keduanya mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang narapidana yang masih dalam penyelidikan asal-usulnya.

"Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses lebih lanjut," ungkap Dodi.

Akibat perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. Sementara itu, GM yang masih di bawah umur akan diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tutup Iptu Dodi Vivino.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104654/pasangan-muda-pengungsi-banjir-di-pekanbaru-ditangkap-kedapatan-bawa-pil-ekstasi

Wednesday, March 5, 2025

Polres Inhil Berhasil Aman Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 19,77 Gram disebuah Wisma Tembilahan









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial R di sebuah wisma di Tembilahan, Kabupaten Inhil, pada Selasa (4/3/2025). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,77 gram.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka R sering melakukan penyalahgunaan narkoba di wisma tersebut. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Inhil melakukan penggeledahan di wisma tersebut dengan disaksikan oleh dua orang saksi dari pegawai wisma.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,77 gram. Tersangka R mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur.

Tersangka R beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini.

"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Inhil. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," tegasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Inhil dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. 

Pihaknya juga berharap, dengan penangkapan ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.(***)

Friday, February 28, 2025

Satuan Reserse Narkoba Tangkap Seorang Pemuda diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi








RIAUFAKTA.ID, KUANSING – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang pria berinisial M (43), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, pada Kamis (28/2/25).

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Kami telah melakukan penyelidikan sejak pukul 14.00 WIB di sekitar Desa Suka Maju. Setelah memastikan target, tim segera melakukan pengintaian dan penangkapan," ujarnya.

Saat diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kedapatan membawa empat paket sabu dengan berat kotor 33,73 gram serta lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 2,72 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial H, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diperoleh melalui perantara G (DPO).

Tersangka membeli sabu sebanyak 100 gram seharga Rp42.000.000,- dan telah membayar Rp27.000.000,-.

"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine, zat aktif dalam sabu. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini," tambah AKP Novris.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok utama yang masuk dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104400/polisi-tangkap-residivis-pengedar-narkoba-di-kuansing-sabu-dan-ekstasi-disita

RIAUFAKTA.ID, KUANSING – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang pria berinisial M (43), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, pada Kamis (28/2/25).

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Kami telah melakukan penyelidikan sejak pukul 14.00 WIB di sekitar Desa Suka Maju. Setelah memastikan target, tim segera melakukan pengintaian dan penangkapan," ujarnya.

Saat diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kedapatan membawa empat paket sabu dengan berat kotor 33,73 gram serta lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 2,72 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial H, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diperoleh melalui perantara G (DPO).

Tersangka membeli sabu sebanyak 100 gram seharga Rp42.000.000,- dan telah membayar Rp27.000.000,-.

"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine, zat aktif dalam sabu. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini," tambah AKP Novris.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok utama yang masuk dalam jaringan peredaran narkotika ini. 

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104400/polisi-tangkap-residivis-pengedar-narkoba-di-kuansing-sabu-dan-ekstasi-disita

Thursday, February 27, 2025

Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Inhil Lakukan Pencabulan Terhadap Guru TK Dengan Modus Pengobatan Alternatif








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Indragiri Hilir, Provinsi Riau lakukan pencabulan terhadap seorang Guru TK dengan modus pengobatan alternatif.

Kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu, di sebuah ruang kelas TK di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Adapun modus pelaku lakukan adalah memanfaatkan kondisi korban yang sering pingsan

Dimana pelaku berpura-pura memberikan pengobatan alternatif atau ruqyah. Saat korban tidak pingsan dan sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dalam press releasenya ( 27/2/2025) bahwa korban seorang guru TK berusia 21 tahun berinisial AJ. Sementara pelaku pencabulan berinisial MJ, Pimpinan Ponpes berusia 49 tahun.

" Pelaku dan korban sudah saling kenal sejak lama. Korban pernah menjadi murid di padepokan milik pelaku selama kurang lebih 5 tahun untuk belajar ilmu agama. Pelaku juga kerap mengirimkan video asusila kepada korban dan mengajaknya menikah siri" terang Kapolres

Dijelaskanya, puncak dari aksi bejat pelaku terjadi saat korban sedang sendirian di ruang kelas TK. Pelaku datang, mencium korban, dan saat korban pingsan, pelaku menyetubuhinya. Korban memang memiliki riwayat sering pingsan akibat kondisi fisik yang lemah dan rasa takut berlebihan.

" Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Februari 2025 " ungkapnya

Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan sebuah ponsel yang berisi video asusila. Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan terhadap perempuan dalam keadaan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal

Saturday, February 22, 2025

Mengikuti Jejak Ayah Ke Penjara, Anak Bandar Narkoba ditangkap Polisi


 







RIAUFAKTA.ID - RH alias Amat (26) harus menerima nasib pahit mengikuti jejak ayahnya yang lebih dulu ditangkap sebagai bandar narkoba. Amat diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam penggerebekan di Dusun Pasir Merbah, Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat, pada Jumat (21/2/25) malam.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa Amat diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," ujar AKBP Fahrian, Minggu (23/2/2025).

Laporan dari warga menyebutkan bahwa transaksi narkoba kerap terjadi di sebuah pondok di Dusun Pasir Merbah. Merespons informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Adam Efendy bersama KBO Iptu Rifles Bagariang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Begitu memastikan tersangka ada di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 300 gram serta 26 butir pil ekstasi warna pink berlogo Superman," tambah Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan 37 bungkus sabu, 26 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik pembungkus, satu botol makanan, sebuah handphone merek Vivo warna biru, serta uang tunai Rp 420.000.

Kasus ini mulai diselidiki sejak Selasa (18/2/2025), setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Bripka Wandi Nasution dari Satres Narkoba kemudian melaporkan hal ini kepada Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, yang langsung memerintahkan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Jumat malam, tim mendapatkan informasi bahwa Amat berada di pondok yang kerap dijadikan tempat transaksi. Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung melakukan penggerebekan.

"Saat penggeledahan, kami menemukan narkotika yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam saku celana dan botol makanan ringan. Tersangka mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap AKBP Fahrian.

Yang menarik, Amat ternyata merupakan anak dari Zaidi, seorang bandar narkoba yang lebih dulu ditangkap pada akhir 2024. Namun, alih-alih belajar dari kesalahan ayahnya, Amat justru memilih jalan yang sama hingga akhirnya ditangkap.

"Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak terjerumus dalam lingkaran hitam narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegas Kapolres.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104243/anak-bandar-narkoba-di-inhu-diringkus-ikuti-jejak-ayah-ke-penjara

Friday, February 21, 2025

Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pengedar dan Pempakai Sabu 7,50 Gramq


 






RIAUFAKTA.ID, KAMPAR - Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Jalan Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Selasa (18/2) malam.

Kedua tersangka, AZ (36) dan RF (26), ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB dalam operasi yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto 7,50 gram.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Resnarkoba AKP Era Maifo, mengungkapkan bahwa 10 paket sabu ditemukan di kamar depan, sedangkan satu paket lainnya disembunyikan dalam dompet kecil di laci lemari kamar tengah rumah tersangka AZ.

"Dalam interogasi, AZ mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang bandar berinisial RS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, RF mengaku menggunakan sabu bersama AZ," ujar AKP Era Maifo, Kamis (20/2).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk dua unit ponsel, timbangan digital, dompet, tisu, plastik klip, kantong plastik hitam, dua sendok sabu dari pipet, serta uang tunai Rp160.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"AZ akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama," tegas AKP Era Maifo.

Sumber : https://www.riaumandiri.co/read/detail/120909/pengedar-dan-pemakai-sabu-di-air-tiris-ditangkap-

Polisi Berhasil Ringkus 6 Pelaku Perampokan Toko Sekaligus Gelai BRIlink









RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Tim Resmob Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polda Riau menangkap enam pelaku perampokan toko sekaligus gerai BRIlink di Jalan Lintas Riau-Sumut, Km 21, Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

Pelaku beraksi menggunakan senjata api dan menganiaya pemilik toko. "Enam pelaku sudah ditangkap, dan diamankan di Polres Rohil," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Sabtu (22/2/25).

Keenam pelaku adalah Sutino alias Tino (29) Suwondo alias Wondo (38), Markus Ikbal Vidlois (30), Sri Rahayu alias Ayu (36), Hamdan alias Wak Ondut (56), dan Benni Adelha P (44).

Anom menjelaskan, pelaku ditangkap di waktu dan tempat terpisah. Diawali penangkapan pelaku Sutino alias Tino (29) di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, pada 18 Februari 2025

Tino mengaku telah terlibat dalam perampokan tersebut bersama lima pelaku lainnya. Tim Resmob langsung melakukan pengembangan.

Polisi menangkap Wondo di rumahnya di daerah Aek Raso Kecamatan Cikampak Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 20 Februari 2025.

Di sana dilakukan penggeledahan. Ditemukan satu unit senjata api jenis Airsoft gun yang digunakan pelaku saat beraksi melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan.

Kemudian tim gabungan melakukan penggejaran terhadap pelaku lain dan menangkap Markus dan pacarnya Ayu. Keduanya diamankan di Cafe Cofi di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Di hari yang sama, dilakukan penangkapan pada Wak Ondut di Jalan Balam Km 21 Gang Asahan Kecamatan Bangko Pusako pada Kamis, 2O Februari 2025.

"Terakhir ditangkap pelaku B di daerah Aek Kenopan, Sumut pada Jumat, 21 Februari. Ketik ditangkap pelaku sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Kampung Toba," jelas Anom.

Dari aksinya merampok di toko milik Rukun Sinulinga (47) yang juga dijadikan gerai BRIlink itu, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp50 juta.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku mendapatkan bagian hasil perampokan dengan jumlah bervariasi. "Pelaku mendapat bagian dari Rp2 juta sampai Rp8 juta," tutur Anom.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata jenis Air Soft Gun yang digunakan saat perampokan, ponsel milik pelaku, serta kendaraan yang digunakan pelaku, termasuk mobil Expander warna hitam.

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adi Juniwinata mengatakan, peristiwa terjadi di warung milik Rukun Sinulinga (47), Jalan Lintas Riau-Sumut, Km 21, Kepenghuluan. Bangko Lestari, Senin (3/2/25) sekitar pukul 00.20 WIB.

Ketika itu, Rukun dan istrinya Saten Maria (47) tengah menutup tempat usaha mereka. Tiba-tiba datang tiga orang pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 2702 TOZ, dan dua pelaku masuk ke dalam toko.

"Salah seorang pelaku yang membawa senjata api langsung menembak ke arah istri korban sebanyak tiga kali," ujar I Putu Adi, Selasa (4/2/25).

Sementara satu pelaku lain menuju ke arah korban Rukun yang berada di luar toko membereskan bahan bakar minyak dan melepaskan dua kali tembakan ke arah kaki korban.

Korban Rukun yang ketakutan kemudian didorong ke tempat penyimpanan minyak. "Pelaku menodongkan senjata api ke arah kanan kening (kepala) pelapor dan mencekik lehernya dari belakang," ungkap I Putu Adi.

Di bawah ancaman, pelaku meminta Rukun dan istrinya menyerahkan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta, mesin BRILink, dan 11 kartu ATM yang digunakan untuk keperluan usaha BRILink milik pelapor.

Karena merasa terancam, korban pun menyerahkan barang-barang tersebut kepada para perampok. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bangko Pusako untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

I Putu Adi menyebut, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Kami masih melakukan penyidikan terkait identitas dan keberadaan pelaku," pungkasnya.**


Thursday, February 20, 2025

Berkedok Love Scamming, Seorang Warga WNA Nigeria Tipu IRT Rp 365 Juta Hingga Ditangkap Aparat Polisian


 






RIAUFAKTA.ID - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial VI (26) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru di sebuah kontrakan di Gianyar, Bali.

VI diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok love scamming yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru mengalami kerugian hingga Rp 365 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan korban, DF (44), dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

"Pelaku mengaku sebagai pria asal Amerika Serikat dan menjanjikan korban uang sebesar 30.000 dolar AS. Namun, untuk mencairkan dana tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang," ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Tanpa curiga, korban mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 365 juta ke rekening atas nama AA. Setelah menyadari dirinya tertipu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua perempuan, DI dan PI, yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil penipuan tersebut.

Dari pemeriksaan mereka, diketahui bahwa uang hasil kejahatan dikirimkan ke seorang pria asal Nigeria bernama VI, yang tinggal di Bali.

"Tim kemudian berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polres Gianyar. Pada 12 Februari 2025, kami berhasil menangkap VI di kontrakannya di Jalan Raya Mambal, Gianyar," ungkap Kompol Bery.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan atas nama AA, paspor Nigeria milik VI, sepeda motor, dan dua unit ponsel.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi masih mencari seorang pria berinisial A, yang diduga merupakan otak kejahatan ini.

"A adalah bos dari DI yang dikenalkan langsung oleh VI. Kami masih melakukan pengejaran terhadapnya," tambah Bery

Atas perbuatannya, VI dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan daring yang semakin marak.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah atau janji finansial dari orang yang baru dikenal di dunia maya," tutup Kompol Bery.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104179/modus-love-scamming-di-pekanbaru-wna-nigeria-tipu-irt-rp-365-juta-hingga-ditangkap-polisi

Setelah Enam Tahun Berlalu, Kasus Asusila Terhadap Anak Perempuan Akhirnya Terungkap, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku


 






RIAUFAKTA.ID, SIAK – Setelah enam tahun berlalu, kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan di Perawang akhirnya terungkap. Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial ADP alias A (22), yang diduga melakukan perbuatan tersebut pada tahun 2019.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, mengatakan bahwa tersangka telah diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial ADP alias A setelah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Hendrix, Kamis (20/2/25).

Kasus ini terungkap setelah korban, NNA (12), menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Awalnya, ibu korban mencurigai perubahan kondisi anaknya dan berdiskusi dengan seorang kerabat.

Dari percakapan tersebut, korban akhirnya mengungkap peristiwa yang terjadi saat ia masih kecil.

"Korban baru memahami bahwa kejadian yang menimpanya beberapa tahun lalu merupakan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar hukum," jelas Kapolsek.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melapor ke Polsek Tualang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," tambah Kompol Hendrix.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Tualang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Kompol Hendrix menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan bagi korban.

"Keamanan dan perlindungan anak adalah prioritas kami. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104202/kasus-asusila-pada-anak-terungkap-setelah-enam-tahun-polsek-tualang-tangkap-pelaku

Monday, February 17, 2025

Polres Inhil Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Tempuling








RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan kali ini dilakukan di Jalan Lintas Provinsi Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau, pada hari Senin, 17 Februari 2025.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil. Masyarakat melaporkan bahwa seorang laki-laki berinisial HF akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Provinsi Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling. Informasi ini kemudian disampaikan kepada PS. Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

"Setelah menerima informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan Sekitar pukul 04.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan HF saat melintas di Jalan Lintas Provinsi Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling. Penangkapan disaksikan oleh dua orang warga sekitar," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik putih bening klep merah berisi satu paket plastik putih bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban bening. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh HF.

"Dari hasil interogasi, HF mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial W (dalam lidik)," jelasnya.

Selanjutnya, HF beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut.

Pengedar Narkoba 16,09 Gram, Wanita Janda beranak Dua diringkus Polisi


 






RIAUFAKTA.ID, PANGKALAN KERINCI - Satresnarkoba Polres Pelalawan meringkus wanita RD alias Ratna (38), janda beranak dua itu ditangkap atas tuduhan peredaran narkoba.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 16,09 gram sabu diringkus di jalan BTN Pangkalan Kerinci.

"Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka, maka ditemukan satu lembar tisu yang berisikan narkotika jenis sabu. Barang bukti disembunyikan tersangka didalam saku celananya sebelah kanan," kata Kasatnarkoba Polres Pelalawan AKP Liston Sihombing, Senin (17/2).

Kemudian pada tim menginterogasi ia mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kos-kosan miliknya.

Tim langsung menuju kos-kosan tersangka untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah dompet yang berisikan 5 paket sedang plastik bening klip merah dan 2 paket kecil plastik klip merah yang berisikan sabu.

Tersangka mengakui mendapatkan Barang haram tersebut dari seseorang bernama Koko (DPO) yang berada di Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 9 paket plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16.09 gram.

Kemudian terduga tersangka dan barang bukti dibawa menuju Polres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing.

Sumber : https://www.riaumandiri.co/read/detail/120783/janda-beranak-dua-diringkus-polres-pelalawan-ini-kasusnya

Polres Inhil Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Uang Rp150 Juta









RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari lalu, di Jalan M Boya Tembilahan Kota. 

Pelaku inisial CPI (30), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar), berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil. 

Pelaku diamankan pada Minggu (16/2/2025), di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang - Sumsel. 

Sementara korban, Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian Rp150 juta dan kerugian kaca mobil miliknya pecah. 

https://www.riaufakta.id/2025/02/dua-orang-pencuri-nekat-memecahkan-kaca.html

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko ST, MH menerangkan, pelaku mengikuti korban sejak di bank, saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi mencuri uang korban dengan cara memecahkan kaca mobil.

"Pada tanggal 7 Februari, korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah Bank daerah Tembilahan. Korban lalu keluar mengenderai mobil dan singgah di toko di Jalan M Boya untuk membeli sendal. Setelah memarkirkan mobil, pelaku masuk ke toko dengan meninggalkan uang terbungkus kresek di dalam mobil," paparnya menjelaskan kronologis peristiwa. 

Sedang berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi, dan melihat karyawan toko berteriak ada maling. Ketika korban keluar, Ia melihat kaca pintu tengah mobilnya sudah pecah dan uang Rp 150 juta sudah raib. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.

"Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah 2 orang berinisial CPI dan D, didapati pula informasi bahwa CPI berada di Kota Palembang dan dilakukan pengejaran. CPI berhasil kami amankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat," papar AKP Budi Winarko. 

Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan bersama dengan D (belum tertangkap). 

"Pelaku D saat ini masih dilakukan Pengejaran. Pelaku CPI mengatakan bahwa uang hasil pencurian tersebut telah dibagi dua di kota Jambi sehingga per orang mendapatkan Rp 75 juta. Pelaku dan barang bukti  dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Ia memaparkan, bahwa pelaku orang luar Kabupaten Inhil, yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan. Ia juga merupakan pelaku kejahatan lintas Provinsi yang berkeliling antar daerah untuk melakukan kejahatan modus pecah kaca mobil.

"Saat diamankan, ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone dan sepatu. Pasal yang diterapkan yaitu 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Sunday, February 16, 2025

Seorang Pria 23 Tahun ditangkap Atas Dugaan Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu Seberat 39,32 Gram


 







RIAUFAKTA.ID, KAMPAR - Seorang pria berusia 23 tahun berinisial AS ditangkap di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polsek Tapung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AS sering melakukan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut," kata Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/2).

Dikatakan Kompol David, mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang tidur di kamar rumah orang tuanya.

Saat penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 39,32 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga bal plastik bening, sendok dari pipet plastik, jarum, kaca pirex, bong, timbangan digital, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 250.000, dan sebuah tas sandang berwarna hitam.

"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial MD yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kompol David.

"Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.

Sumber : https://riau.harianhaluan.com/hukrim/1114565303/pengedar-narkoba-ditangkap-di-desa-sari-galuh-polisi-sita-puluhan-gram-sabu#google_vignette

Saturday, February 15, 2025

Seorang Pria ditangkap Polisi Saat Bawa 15 Butir Pil Ekstasi








RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Jajaran Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Pelaku berinisial DF alias Fito (22) ditangkap saat membawa 15 butir ekstasi di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Kamis (13/2/25) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Lima Puluh AKP Viola Dwi Anggreni melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami menerima informasi adanya transaksi narkotika di parkiran salah satu tempat hiburan di Jalan Sultan Syarif Kasim. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti narkotika yang disimpan dalam bungkus rokok," kata AKP Leo, Minggu (16/2/25).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi enam butir ekstasi merek Lamborghini warna kuning dan sembilan butir ekstasi merek Kerang warna kuning.

"Total barang bukti yang diamankan berjumlah 15 butir dengan berat keseluruhan 6,9 gram. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan DF positif mengandung amphetamine," ungkap Leo.

Lebih lanjut, AKP Leo mengungkapkan bahwa DF mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H alias Dion, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini dan menangkap pelaku lainnya," ujar Leo.

Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar," pungkas AKP Leo.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/104106/bawa-15-butir-ekstasi-pengedar-di-pekanbaru-diciduk-polsek-lima-puluh

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved