RIAUFAKTA.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki menangkap pria berinisial RY alias Rulli (32) yang menjadi pengedar narkoba di wilayah tersebut. Sebanyak 36 paket kecil sabu siap edar dan 4 butir pil ekstasi turut diamankan dari tangan pelaku.
Kapolsek Payung Sekaki Iptu Risman Nurhendri menyatakan, dugaan peredaran narkoba ini diungkap personelnya pada Sabtu (12/4/25), di Jalan Swadaya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.
“Tim bergerak melakukan penyelidikan, usai mendapat informasi atas dugaan peredaran narkoba di lokasi yang disampaikan,” jelas Iptu Risman, Rabu (16/4/25).
Saat itu, kata Risman, tim menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berada di atas sepeda motor.
“Yang bersangkutan ditemukan saat itu masih berada di atas sepeda motornya, tim pun langsung mengamankan dengan menggeledah terhadap barang bawaannya,” papar Iptu Risman.
Dari hasil penggeledahan itu, didapati narkotika diduga jenis sabu seberat 12.04 gram dan 4 butir pil ekstasi. “Barang bukti ini diakui yang bersangkutan adalah miliknya,” sambungnya menyudahi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.**
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram