RIAUFAKTA.ID, KAMPAR - Seorang pria berusia 23 tahun berinisial AS ditangkap di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polsek Tapung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AS sering melakukan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut," kata Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/2).
Dikatakan Kompol David, mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang tidur di kamar rumah orang tuanya.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan delapan paket sabu seberat 39,32 gram yang dibungkus dalam plastik bening.
Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti tiga bal plastik bening, sendok dari pipet plastik, jarum, kaca pirex, bong, timbangan digital, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 250.000, dan sebuah tas sandang berwarna hitam.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang berinisial MD yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Kompol David.
"Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram