RIAUFAKTA.ID, BENGKALIS - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan Internasional, pada Rabu (12/2/25).
Dari pengungkapan jaringan Internasional tersebut diamankan dua tersangka berinisial JM (35) dan IF (21) beserta sejumlah barang bukti.
“Dari tersangka kita mengamankan 90 buah bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 10 bungkus diduga berisikan pil ekstasi
, dan 1 unit speedboat mesin 85 PK,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kamis (13/2/25).
Budi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya masuk narkotika jenis sabu dengan jumlah besar ke wilayah Polres Bengkalis.
“Dari informasi itu Tim Khusus (Timsus) Elang Malaka, langsung bergerak cepat bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan lidik selama kurang lebih dua minggu,” ujar Kapolres AKBP Budi Setiawan.
Dikatakan AKBP Budi, kemudian saat tim gabungan melakukan patroli laut bersama Bea Cukai Bengkalis, disekitaran perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis, menemukan speedboat yang mencurigakan.
“Saat tim patroli melihat ada speedboat yang mencurigakan, namun saat hendak diberhentikan, speedboat tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan tim, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti paket sabu,” pungkasnya.
Kapolres AKBP Budi menambahkan, terhadap kedua tersangka di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan peran berdua adalah becak laut,” pungkasnya.(****)
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram