RIAUFAKTA.ID - Sebanyak 30 pegawai dan staf di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah mengembalikan dana perjalanan dinas fiktif yang sebelumnya diterima. Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp2,1 miliar.
Namun, sebagian besar penerima dana tersebut diketahui masih belum melunasi kewajiban mereka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 untuk pengembalian dana. Hal ini telah menjadi kesepakatan bersama antara aparat penegak hukum dan para penerima dana fiktif di lingkungan Setwan DPRD Riau.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Khuzairi, mengapresiasi langkah beberapa pegawai yang telah mengembalikan uang tersebut. Ia mengingatkan pihak-pihak yang terlibat agar mematuhi arahan dari Polda.
“Kami hanya meminta seluruh pegawai dan staf yang terlibat untuk mematuhi hukum. Masih ada waktu untuk menindaklanjuti pengembalian ini,” kata dia, Sabtu (25/1/25).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Riau telah memberikan peringatan tegas bahwa mereka yang tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana akan berhadapan dengan proses hukum dan terancam status sebagai tersangka.
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram