-->

Selasa, 28 Januari 2025

Pencabulan Terhadap Anak Dibawa Umur, Seorang Pemuda Berhasil Ditangkap Polisi

Pencabulan Terhadap Anak Dibawa Umur, Seorang Pemuda Berhasil Ditangkap Polisi


 






RIAUFAKTA -  Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka JM (38),  diamankan pada Selasa (28/01/2025)  setelah  melakukan  persetubuhan  atau  pencabulan  terhadap  BR (12),  di  Desa Kualu,  Kecamatan Tambang,  Kabupaten Kampar.

Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra menjelaskan peristiwa  keji  ini  terjadi  pada  Minggu (26/01/2025)  sekitar  pukul  23.30 WIB.

"Saat  itu,  tersangka  sedang  mengantarkan  korban  pulang  ke  rumahnya.  Namun,  di  tengah  perjalanan tersangka menghentikan  sepeda  motornya  dan  membawa  korban  ke  tepi  jalan  yang  ada  kebun  sawit," katanya, Rabu (29/1/2025).

Setelah itu, tersangka diduga melakukan  persetubuhan  atau  pencabulan  terhadap  korban.  Korban mengaku  merasa  terancam  saat  kejadian  tersebut.

"Kejahatan  ini  terungkap  ketika  korban  bercerita  kepada  ibunya,  AS (37),  tentang  peristiwa yang  menimpanya.  Ibu korban yang  merasa  terkejut  dan  marah,  langsung  melaporkan  kejadian  tersebut ke Polsek Tambang," ungkap Kapolsek Tambang.

Setelah menerima laporan itu, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra  memerintahkan  Kanit Reskrim, Iptu Melvin Sinaga dan Tim  untuk  menindaklanjuti  laporan  korban.

Setelah  melakukan  penyelidikan,  Kanit Reskrim Polsek Tambang beserta tim  berhasil  menangkap  tersangka  pada  Selasa (28/01/2025).

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui  perbuatannya terhadap korban," terang AKP Asril.

Atas perbuatannya, tersangka  dijerat  dengan  Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Polsek  Tambang  terus  berkomitmen  untuk  memberantas  segala  bentuk  kejahatan,  terutama yang  menyangkut  anak. Kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Asril Syahputra.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103735/setubuhi-anak-dibawa-umur-pria-di-kampar-ditangkap-polisi

Berita

Pilihan

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved