RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus pelaku asusila terhadap anak di bawah umur dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Pelaku yang berinisial R alias Heri ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan KH Dewantara, Tembilahan, pada Selasa (14/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktara, SH, M.IK, menjelaskan bahwa pelaku, yang berusia 21 tahun, melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Tersangka R juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau curas 365 KUHP,” ujar Kapolres.
Pelaku yang diketahui berulang kali melanggar hukum ini kini terancam dengan penerapan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Farouk.
Penangkapan yang cepat ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kriminal, khususnya pelecehan seksual.
Sebelumnya, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis setelah kejadian tersebut.
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram