RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU - Para pedagang di Kota Pekanbaru, diingatkan untuk menjual minyak goreng Minyakita sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Pasalnya, masih didapati pedagang yang menjual minyak goreng curah subsidi itu diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, warga bisa melaporkan pedagang yang menjual Minyakita di atas HET. Mereka bisa melaporkannya ke Disperindag maupun ke pihak kepolisian.
"Laporkan kalau ada, ada sanksi. HET itu kan harga eceran tertinggi, harga itu sudah jelas dan diperhitungkan oleh kementrian," tegas Zulhelmi Arifin, Selasa (28/1).
Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran hingga pemberhentian pasokan dari agen. Dirinya mengaku tidak tinggal diam dengan kondisi tersebut. Ia menyebut bahwa tim dinas sudah turun ke lapangan melakukan pemantauan.
Sejumlah pedagang di pasaran Kota Pekanbaru mulai kesulitan mendapat pasokan Minyakita. Mereka kesulitan untuk mendapat minyak goreng subsidi pemerintah itu dari para agen.
Kondisi ini membuat harga pun jadi tinggi dari tingkat agen. Pedagang di pasaran pun menjual minyak goreng subsidi itu di harga Rp 17.000 per liter.
Harga itu jelas melewati HET yang ditetapkan. Minyakita memiliki HET di harga Rp 15.700 per liter.
Dirinya bakal menindaklanjuti tinjauan lapangan oleh tim. Ia menyadari bahwa pedagang mestinya mengikuti regulasi HET.
Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah spanduk untuk memberitahu warga perihal besaran HET Minyakita di pasaran. Mereka jangan sampai menjual di atas HET.
"Kalau mereka menjual di atas HET, itu sudah melanggar," pungkasnya.
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram