-->

Senin, 27 Januari 2025

Merampas Sepeda Motor Milik Seorang Petani, Dua Pelaku Begal Yang Mengaku Sebagai Anggota Polisi Berhasil ditangkap

Merampas Sepeda Motor Milik Seorang Petani, Dua Pelaku Begal Yang Mengaku Sebagai Anggota Polisi Berhasil ditangkap


 




RIAUFAKTA.ID, PEKANBARU – Dua pelaku begal yang mengaku sebagai anggota polisi ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya setelah merampas sepeda motor milik seorang petani di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor DPRD Riau, Kamis (2/1/25) dini hari.

Pelaku menggunakan modus menuduh korban terlibat narkoba untuk melancarkan aksinya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menjelaskan bahwa kedua pelaku, AH alias Geleng (31) dan FR alias Rada (21), bersama dua rekannya yang masih buron, memepet korban bernama Azueldi (23), warga Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga
Lagi Asyik Duduk di Bawah Pohon, Pengedar Narkoba Bersama Anak Buahnya Ditangkap Polres Inhu
Mereka mengaku sebagai polisi dan membawa korban melintasi Mapolsek Bukit Raya untuk meyakinkan korban sebelum akhirnya merampas sepeda motor Yamaha NMax BM 5794 VP dan ponsel milik korban.

"Para pelaku memiting korban, menamparnya, lalu menuduh korban membawa narkoba. Setelah itu, mereka membawa korban ke Jalan Labersa dan merampas sepeda motor serta barang milik korban," ungkap Kompol Syafnil, Minggu (26/1/2025).

Baca Juga
30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Dana SPPD Fiktif, Total Rp2,1 Miliar
Usai kejadian, korban melapor ke Polsek Bukit Raya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Sebayang langsung melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (24/1/2025) dini hari, polisi mendapatkan informasi keberadaan dua pelaku di Jalan Fajar Ujung, Kota Pekanbaru.

"Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AH dan FR. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui aksinya bersama dua rekannya, Jupen dan Depo, yang kini masih buron," tambahnya.

Selain itu, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seorang oknum TNI, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba.

"Kami masih mendalami keterlibatan oknum TNI tersebut," kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Sumber : https://riauaktual.com/news/detail/103701/ngaku-polisi-2-pelaku-begal-diringkus-polsek-bukit-raya

Berita

Pilihan

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved