-->

Selasa, 07 Januari 2025

Masih Banyak Sekolah di Pekanbaru Jual LKS, Dewan: Laporkan!

Masih Banyak Sekolah di Pekanbaru Jual LKS, Dewan: Laporkan!


 





RIAUFAKTA.ID - Beberapa waktu lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.1 Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.

Adapun isi surat tersebut adalah berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Namun, dari informasi yang beredar masih banyak sekolah yang menjual LKS dengan cara menitipkan di tempat fotocopy yang dititipkan oleh oknum guru dan sekolah sendiri.

Menanggapi ini, wakil ketua komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin menyayangkan hal tersebut. Kata Tekad, ini menandakan tidak menghargainya sekolah terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

"Ini seolah tidak ada kemampuan dari Disdik untuk mengawasi, selesai keluarkan surat edaran, selesai masalah. Kami komisi III akan pertanyakan ini semua kepada Disdik," ujar Tekad, Selasa (7/1/2025).

Tak hanya itu, ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat yang anak-anaknya diwajibkan membeli LKS dari sekolah diharapkan melapor ke DPRD Kota Pekanbaru.

"Bagi masyarakat yang anak-anaknya masih diwajibkan untuk membeli LKS, silahkan untuk melaporkan ke DPRD khususnya komisi III," jelasnya.

Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/118906/2025/01/07/masih-banyak-sekolah-di-pekanbaru-jual-lks-dewan-laporkan/#sthash.GxXmVlRF.dpbs

Berita

Pilihan

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved