RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan hari ini, Senin (07/10/24), laksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian.
Pemusnahan arsip ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan penyimpanan arsip, dimana jumlah arsip semakin bertambah seiring meningkatnya permohonan paspor masyarakat.
Pada kegiatan pemusnahan arsip ini, mengundang Arsiparis Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Bimo Aji Prabowo, dan Perwakilan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibu Eni Marini.
Telah dimusnahkan sebanyak 30.740 berkas arsip fisik substantif berupa arsip berkas permohonan pelayanan paspor dan dokumen SPRI 48 Halaman.
Meskipun arsip fisik berupa berkas dan salinan fotokopi dokumen permohonan paspor dimusnahkan, Data pemohon paspor telah terdigitalisasi, dan tersimpan pada Sistem Keimigrasian (SIMKIM) nasional.
Adapun pemusnahan arsip fisik ini dilakukan dengan cara dibakar.
Melalui kegiatan pemusnahan arsip ini diharapkan pengelolaan ruang penyimpanan arsip pada Kantor Imigrasi Tembilahan semakin optimal, dan dapat digunakan untuk penyimpanan arsip baru.
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram