RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) hari ini mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan HAM secara virtual melalui aplikasi zoom di Ruang Rapat Binsar Kantor Imigrasi Tembilahan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tembilahan Bapak Yoga Aria Prakoso Wardoyo bersama para pejabat struktural Imigrasi Tembilahan.
Sosilaisasi ini dilaksanakan oleh Biro SDM Kemenkumham yang diikuti oleh Unit Utama, Kantor Wilayah dan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Kemenkumham se-Indonesia
Sosialisasi rancangan Permenkumham tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ini tidak hanya bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga untuk berdiskusi dan menampung masukan-masukan yang dibutuhkan sebelum nantinya Permenkumham tersebut disahkan.
Beberapa poin tetang kode etik dan kode perilaku dibahas dalam sosialisasi dan diskusi ini, termasuk penerapan merrit sistem di lingkungan pegawai.
Permenkumham ini nantinya akan menjadi acuan etik dan perilaku seluruh pegawai Kemenkumham dalam pelaksanaan tugas, sehingga kegiatan sosialisasi dan diskusi ini menjadi penting untuk dilaksanakan.
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram