-->

Senin, 15 Juli 2024

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Berikan Layanan Paspor Kepada Salah Satu Pasien di RSUD Puri Tembilahan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Berikan Layanan Paspor Kepada Salah Satu Pasien di RSUD Puri Tembilahan











RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan (Imigrasi Tembilahan) Senin lalu (15/7/2024) berikan layanan paspor kepada salah satu pasien di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Layanan ini diberikan kepada salah satu pasien yang membutuhkan paspor untuk berobat keluar negeri, namun tidak bisa datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor.

Layanan ini merupakan salah satu Inovasi layanan Imigrasi Tembilahan, yaitu JEMPOL (Jemput Bola) Pelayanan Paspor. Untuk mendapatkan layanan JEMPOL ini, pemohon/keluarga pemohon cukup menyiapkan dokumen permohonan paspor dan surat keterangan dokter, lalu ajukan permohonan ke Imigrasi Tembilahan, atau melalui Costumer Service Imigrasi Tembilahan di Nomor 0822-8537-1234.

Melalui layanan JEMPOL ini diharapkan, masyarakat yang membutuhkan paspor untuk berobat dan kesulitan menjangkau kantor Imigrasi dapat dengan mudah memperoleh paspor dan semakin segera memperoleh pengobatan.

Inovasi layanan ini juga gratis dan tanpa biaya, hanya membayar biaya PNBP paspor sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Imigrasi Tembilahan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun, diluar ketentuan perturan perundang-undangan terhadap layanan yang diberikan.

Berita

Pilihan

© Copyright 2019 Riaufakta.id | All Right Reserved