RIAUFAKTA.ID, PULAU BURUNG - Pj Bupati Inhil H. Herman diwakili Asisten II Junaidy Ismail menghadiri Rapat permohonan perpanjangan sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Riau Sakti Trans Mandiri, Kamis (28/06/24).
Turut mendampingi Kadis Perkebunan Kab.Inhil dan Kepala Bagian Kerjasama dan Perbatasan setda Kab.Inhil.
Diketahui sertipikat HGU dengan nomor 04/Indragiri Hilir tanggal 14 Februari 1995 tercatat seluas 1.371,1 Ha atas nama PT Riau Sakti Trans Mandiri merupakan pemberian hak dan diterbitkan berdasarkan surat keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional/ Nomor 38/HGU/BPN/1994 tanggal 2 Agustus 1994 akan berakhir haknya pada tanggal 31 Desember 2024.
Hadir juga dalam kesempatan ini, Camat Teluk Belengkong, Camat Pulau Burung, Kades Sakarotan, Kades pulau burung, Kades teluk Nibung, Kades Manunggal Jaya, serta perwakilan Pimpinan Perusahaan.
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram