RIAUFAKTA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 59,38 triliun per November 2023.
Jumlah itu tumbuh 18,05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy)."Pada fintech peer to peer lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di November 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 18,05% yoy dengan nominal Rp 59,38 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa (9/1/2024).
Meski begitu, Agusman mengatakan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,81% pada November 2023. Capaian itu turun tipis dibandingkan Oktober 2023 yang berada di level 2,89%.Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjol menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
Di sisi lain, OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak.Di tengah pertumbuhan pembiayaan, OJK mencatat masih ada 20 perusahaan pinjol yang masih kekurangan modal alias di bawah ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar. Padahal syarat itu wajib berlaku sejak 4 Juli 2023."Untuk peer to peer lending yang belum memenuhi ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," ucap Agusman.
Selama Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura dan 16 perusahaan pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku."Pengenaan sanksi administratif untuk perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan atau teguran tertulis dan 1 pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum sebagai aturan berlaku," imbuhnya. (*)
Source: detik.com
FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram