RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara di wilayah hukum Polres Inhil.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir, Senin (31/8/26) sekitar pukul 10.40 WIB, dan dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H.
Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, LAMR Kabupaten Inhil, MUI Kabupaten Inhil, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H., Ketua DPC Granat Inhil, juru bahasa isyarat serta para wartawan dan insan pers.
Dalam keterangannya, Wakapolres Inhil menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Inhil berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan lima orang tersangka dalam periode 22 Juni hingga 9 Agustus 2026.
Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa 337,85 gram sabu serta 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram.
Lima perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41).
Pada perkara pertama, LP/A/67/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026, tersangka TS diamankan dengan barang bukti 25 paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 22,23 gram. Setelah digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sebanyak 12,23 gram dimusnahkan.
Perkara kedua, LP/A/70/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026, tersangka HM diamankan dengan 11 paket sabu seberat 272 gram. Setelah 16,49 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sebanyak 255,51 gram dimusnahkan.
Selanjutnya, dalam LP/A/71/V/2026 tanggal 29 Juni 2026, tersangka AS diamankan dengan barang bukti 5.707 butir ekstasi seberat 1.859,86 gram. Sebanyak 7,24 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1.852,02 gram dimusnahkan.
Sementara itu, tersangka DA dalam LP/A/78/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 diamankan dengan 78 paket sabu dengan berat bersih 15,02 gram. Sebanyak 5,02 gram dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.
Kemudian pada LP/A/86/VIII/2026 tanggal 9 Agustus 2026, tersangka JD diamankan dengan satu paket sabu seberat 28,6 gram. Sebanyak 18,6 gram barang bukti dimusnahkan setelah 10 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait. Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H.,melalui Wakapolres Inhil menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Wakapolres.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang aman, kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.





























FOLLOW THE Riaufakta.id AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Riaufakta.id on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram